Mandailing Natal – Upaya warga Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, untuk mendapatkan transparansi informasi publik kembali mendapat hambatan. Surat keberatan yang diajukan Muhammad Amarullah terkait permintaan informasi ditolak Kepala Desa tanpa alasan jelas, memicu sorotan terhadap komitmen keterbukaan pemerintah desa.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, perwakilan Muhammad Amarullah mendatangi kantor desa untuk menyerahkan surat keberatan. Namun, kantor dalam keadaan tutup tanpa satu pun perangkat desa yang hadir. Surat tersebut kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa Malintang Jae, namun justru ditolak tanpa penjelasan.
“Kami mencoba berpikir positif, mungkin karena penyerahan dilakukan di rumah, bukan di kantor desa,” ujar salah satu pihak pengantar.
Keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025, surat kembali diserahkan ke kantor desa. Seorang staf sempat menolak dengan alasan tidak memiliki kewenangan, namun akhirnya menerima surat tersebut setelah berdiskusi. Meski begitu, staf tersebut enggan menandatangani bukti penerimaan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemahaman dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa. Penolakan terhadap surat keberatan dinilai sebagai pengingkaran terhadap hak konstitusional warga.
Muhammad Amarullah berharap surat keberatan tersebut segera ditanggapi secara resmi. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap prinsip transparansi informasi.
“Pemerintah desa seharusnya menjadi pelopor transparansi. Penolakan seperti ini mencederai semangat demokrasi dan partisipasi publik,” tegasnya.
Kejadian ini mencerminkan masih adanya desa yang belum siap menjalankan keterbukaan informasi. Publik kini menunggu apakah Pemerintah Desa Malintang Jae bersedia memperbaiki pelayanan informasi demi membangun kepercayaan masyarakat.
(Magrifatulloh)







