Lubuklinggau – DPC MLM LSM Lembaga Informasi Independen menyoroti praktik penggunaan Surat Pernyataan Hutang (SPH) oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau dalam pembayaran sejumlah proyek fisik tahun anggaran 2023. Penggunaan SPH ini dinilai melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan bahwa beberapa pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan pada 2023 tidak dibayar di tahun yang sama, melainkan melalui mekanisme SPH dan dibebankan pada APBD 2024. Langkah ini dianggap bertentangan dengan prinsip anggaran berbasis tahunan sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara.
“Penggunaan SPH untuk menunda pembayaran proyek tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ini bukan hanya soal administratif, tapi berpotensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rizal, Ketua DPC MLM LSM LII.
Rizal menyebut bahwa temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki secara menyeluruh, termasuk memeriksa para rekanan pemegang SPH, bendahara pengeluaran, tim teknis, serta pejabat terkait seperti PA, KPA, PPK, dan PPTK.
Selain itu, DPC MLM LII juga mencurigai adanya rekanan yang mengerjakan beberapa proyek dalam satu OPD dengan jumlah signifikan. Hal ini diduga terkait praktik pinjam bendera atau nominee contractor yang melanggar prinsip pengadaan yang sehat dan kompetitif.
“Kami minta agar APH memastikan siapa sebenarnya pelaksana proyek. Jangan sampai ada pihak yang hanya meminjamkan nama perusahaannya untuk proyek tertentu. Ini penting untuk mengungkap rekayasa anggaran dan aliran dana,” tegas Rizal.
DPC MLM LII menyatakan bahwa praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
- Pasal 191 Permendagri 77 Tahun 2020 yang mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pembentukan utang daerah;
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa;
- Serta potensi pelanggaran UU Tipikor jika terdapat unsur kerugian negara.
Sebagai bentuk pengawasan publik, DPC MLM LII akan menyusun laporan resmi kepada Kejari Lubuklinggau, BPK Perwakilan Sumsel, dan lembaga pengawas lainnya, disertai bukti dan dokumen pendukung.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







