Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menahan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin bin H. Mat Jais, atas dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp1 miliar.
Tersangka digiring mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan pada Rabu (30/4/2025) untuk ditahan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida melalui Kasi Intel Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy menyampaikan bahwa penahanan dilakukan usai tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan korupsi yang dilakukan Saharudin meliputi tidak dibayarkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor guru PAUD serta marbot masjid selama dua tahun. Selain itu, tersangka juga disebut mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas menerima dana desa sebesar Rp1,4 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp1,6 miliar. Namun berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Muratara, kerugian negara mencapai Rp1.000.024.947.
“Tersangka tidak melibatkan perangkat desa, BLT tidak disalurkan sesuai daftar, serta pembayaran honor perangkat desa tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Armein.
Sebanyak 136 warga tercatat tidak menerima BLT pada tahun 2020, dan 60 warga lainnya tidak menerima haknya pada tahun 2021.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 64 KUHP.
Proses penyidikan disebut memakan waktu cukup panjang lantaran kesulitan menghadirkan saksi, yang sebagian besar merupakan petani dan hanya bisa dimintai keterangan pada hari Jumat.
“Masih ada sekitar sepertiga dari total saksi, atau 80 orang, yang belum kami periksa. Penahanan ini untuk memperlancar proses lanjutan,” tutupnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







