Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di SMK Negeri 3 Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Sejumlah guru, bendahara, hingga kepala sekolah dipanggil penyidik Kejaksaan untuk dimintai klarifikasi.
Pantauan media, Jumat (20/6/2025), hingga sore hari para guru masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejari Lubuklinggau. Mereka diperiksa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan anggaran perjalanan dinas.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah guru SMKN 3. “Baru sebatas klarifikasi terkait pemanggilan guru SMKN 3 Lubuklinggau,” ujarnya singkat.
Penyidik memeriksa berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara, dan guru, untuk mengumpulkan data dan bukti secara menyeluruh (full data, full baket). Fokus pemeriksaan antara lain tertuju pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga bermasalah.
Dalam pemeriksaan, para guru diminta menjelaskan soal keabsahan tanda tangan pada dokumen honorarium dan kegiatan sekolah yang tercantum dalam SPJ. Namun, sejumlah guru mengaku tidak pernah menerima honor tersebut, meskipun nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen.
“Benar, kami hari ini dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan. Kami diminta menjelaskan terkait tanda tangan dalam dokumen honor dan SPJ. Beberapa dari kami ternyata tanda tangannya ada, tapi tidak pernah merasa menerima honor itu,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan awal mengarah pada praktik pemalsuan tanda tangan oleh oknum pejabat sekolah, yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan dana perjalanan dinas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 3 Lubuklinggau, Suhendro, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya media menghubungi yang bersangkutan belum membuahkan hasil.
(Erwin)








