Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada aparatur desa se-Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (22/5/2025), sebagai bagian dari implementasi program nasional Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Kegiatan bertema “Penerangan Hukum, Perlindungan Masyarakat, dan Sosialisasi Jaga Desa” ini digelar di Angkringan Pisek Kite, Desa Sri Mulyo, dan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejari Mura, Abu Nawas.
Dalam sambutannya, Abu Nawas menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung RI yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan dana desa agar dimanfaatkan secara berkelanjutan dan akuntabel.
“Program ini membangun kesadaran hukum bagi aparatur desa serta mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Abu Nawas juga menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam konteks pengawasan dana desa serta menyampaikan pentingnya optimalisasi penggunaan aplikasi jagadesa sebagai sarana pelaporan dan transparansi pengelolaan anggaran desa.
“Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa. Ini menjadi legitimasi penegakan hukum yang humanis dan menyentuh langsung masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Intelijen dan Kasubsi I Intelijen Kejari Mura, serta sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan aparatur desa dan pendamping desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat STL Ulu Terawas, seluruh kepala desa, anggota BPD, aparat desa, dan pendamping desa se-Kecamatan STL Ulu Terawas.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








