Lubuklinggau, 10 Juni 2025 – Pengajuan nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Lubuklinggau oleh salah satu Wakil Ketua DPRD menuai sorotan dan dinilai tidak sesuai mekanisme serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu tanggapan datang dari Ferry Isrop, calon sarjana hukum dari Prodi Hukum Tata Negara (HTN) di Bumi Silampari. Saat ditemui awak media pada Senin (9/6), Ferry menjelaskan pentingnya prosedur yang sesuai aturan dalam pengangkatan jabatan Sekwan.
Menurut Ferry, pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris DPRD oleh kepala daerah (baik bupati maupun wali kota) harus dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD, bukan dilakukan secara sepihak.
Ia merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 205 menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Pasal 31 ayat 3 dan 4 menegaskan bahwa pengangkatan/pemberhentian dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 127 ayat (4) menyatakan bahwa untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, penetapan harus dilakukan setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD.
“Ketiga dasar hukum ini secara jelas mengatur bahwa proses seleksi, konsultasi, hingga persetujuan DPRD adalah tahapan penting yang wajib dilalui sebelum jabatan Sekwan ditetapkan,” ujar Ferry.
Ia pun mengimbau agar semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif, menghormati prosedur hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







