Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Dari Hearing di DPRD Banyuwangi terkait Tanah sempadan sungai Setail genteng kulon, yang kini menciptakan kontroversi warga masyarakat disitu yang sudah bertahun tahun memanfaatkan tempat tersebut,
Pinggiran sungai setail barat Gedung Nasional Indonesia jl jember, desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senen (20/11/2023)
Team yang menamakan TAGAR team (advokasi tanah negara) berdasarkan riwayat tempat itu adalah jurang sungai yang menjadi tempat pembuangan sampah, sekira tahun 1992 dimanfaatkan menjadi tempat jual beli kendaraan bermotor”, ungkap Rofiq Azmi,
Beberapa tahun kemudian bertambah lagi warung warung kuliner dan APJM (tempat transaksi jual beli mobil) membantu perekonomian masyarakat Genteng dan sekitarnya,
Namun tiba tiba sekira tahun 2016 -2017 ada beberapa orang yang mengaku bahwasanya lahan itu adalah lahan miliknya dipasanglah banner dengan keterangan nomor shm,
Aktivis Banyuwangi selatan Rofiq Azmi yang berada di lokasi saat itu sontak melakukan penolakan keras atas kejadian tersebut,
Sekitar 2 bulan kemarin Agustus 2023 dilakukan penutupan akses jalan dengan cara menutup pintu pagar dan menguncinya, akhirnya ALAM (Aktivis lembaga dan media) melakukan Hearing ke DPRD Banyuwangi, guna meminta pertanggung jawaban terkait dikuasai nya sempadan sungai tersebut,
Diduga mereka melakukan perbuatan yang melanggar PERDA PEMPROV JATIM no.7 tahun 2005, tentang pengendalian pemakaian tanah dilingkungan Pemprov Jatim pasal 18. Yang ketentuan pidana nya menyebutkan
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 3 ayat 3,4. Pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 1 pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1. Diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan/ denda 50 jt”, ungkap Rofiq,
Hingga agenda hearing DPRD disetujui oleh komisi 1. sudah jelas keterangan dari pihak Pengairan bahwa sempadan sungai setail mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, yang kedalamannya 3 sampai 20 meter”, tanah sepadan sungai adalah 15 meter dari bibir sungai”, ungkap nuris tegas,”
Namun yang sangat kami kecewakan, undangan dari DPRD kepada BPN, BPKAD, Camat dan pemdes genteng kulon mereka diduga mangkir, kami hanya ingin meluruskan dan mengamankan aset kalian,” tegas rofiq
(Team/Red)