KEDIRI — Integritas lembaga legislatif kembali menjadi sorotan publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA, yang diketahui bernama Agus Abadi, diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga akhirnya menduduki kursi wakil rakyat.
Dugaan serius tersebut diungkap oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menyebut terdapat sejumlah kejanggalan fatal pada ijazah SMA atas nama Agus Abadi yang diklaim diterbitkan oleh SMA Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993.
Salah satu kejanggalan utama, menurut AMI, adalah stempel sekolah yang tercantum dalam dokumen tersebut. Berdasarkan penelusuran, stempel yang digunakan baru diberlakukan pada tahun 2009, atau sekitar 16 tahun setelah tanggal penerbitan ijazah. Fakta ini dinilai bertentangan dengan logika administrasi pendidikan dan menabrak prinsip keabsahan dokumen negara.
Tak hanya itu, ijazah tersebut juga tidak dilengkapi sidik jari, padahal elemen tersebut lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian dokumen pendidikan, khususnya untuk kepentingan legalisasi dan verifikasi formal.
Ironisnya, meskipun sarat kejanggalan, dokumen tersebut disebut tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga yang bersangkutan lolos proses verifikasi dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah adanya klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam hasil penelusuran administratif, nama Agus Abadi dengan klaim Nomor Seri ijazah 04 OB UM 0221384 tertanggal 10 Juni 1993, tidak tercatat dalam arsip sekolah maupun dokumen yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan.
Lebih lanjut, proses legalisasi ijazah atas nama tersebut juga tidak tercatat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, yang seharusnya menjadi rujukan administrasi pengesahan dokumen pendidikan.
“Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tegas Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI, dalam keterangan tertulisnya.
Atas rangkaian temuan tersebut, AMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera memberikan kepastian hukum dengan menentukan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
AMI menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses hukum, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegas Baihaki.
Selain mendorong proses pidana, AMI juga mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan serta keanggotaan partai.
Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah tidak sah bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika politik, integritas partai, dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
“Partai politik harus menjadi garda terdepan dalam menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan terkait dugaan tersebut.
(Red)







