GRESIK — Menutup kalender tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12), dan dipimpin langsung Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga Desember 2025 terpantau relatif aman dan kondusif. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan hasil sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pada bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana dengan 136 orang tersangka. Fokus penanganan diarahkan pada kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan (street crime) yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Sepanjang 2025, kami memberikan atensi khusus pada kasus-kasus konvensional. Di antaranya 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap,” ujar Kapolres.
Polres Gresik juga menunjukkan komitmen serius dalam perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil ditangani, mulai dari kasus pembuangan bayi hingga hubungan sedarah (inses). Tercatat 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang telah diproses hukum.
Selain itu, penanganan konflik sosial turut menjadi perhatian, termasuk 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik online maupun konvensional.
Di sektor pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, serta 8.149 butir pil koplo. Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Di bidang lalu lintas, Polres Gresik mulai mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan ETLE statis dan mobile. Ribuan pelanggaran berhasil ditindak, termasuk 318 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
Sementara dalam rangka cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 2.500 botol minuman keras dari berbagai jenis.
Polres Gresik juga menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi melalui Aplikasi Gomatel-R4.
Konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, serta ribuan botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.
Momen humanis turut mewarnai kegiatan tersebut saat Kapolres Gresik menyerahkan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Pengambilan barang bukti yang telah ditemukan tidak dikenakan biaya apa pun. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center 110, atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.
(Red)








