Musi Rawas – Imam S Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di wilayah Kecamatan Megang Sakti. Penangkapan dilakukan setelah Imam bersama tiga rekannya mencuri motor di kebun sawit Desa Jajaran Baru II.
Imam saat ini telah diserahkan oleh Polsek STL Ulu Terawas ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk proses pengembangan. Sementara itu, tiga rekannya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran oleh tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Riyan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polsek STL Ulu Terawas pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi menyebutkan ada empat orang yang baru saja melakukan aksi curanmor di Kecamatan Megang Sakti dan melintasi wilayah Kecamatan Sumber Harta.
“Petugas segera melakukan patroli di Kecamatan Sumber Harta dan mendapati empat orang mencurigakan yang menggunakan tiga motor Honda Revo di Jalan Poros Desa Suka Mulya,” ujar Iptu Riyan pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Ketika pengejaran dilakukan, Imam berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.
- Empat butir amunisi aktif.
- Sebilah pisau.
- Pengakuan Pelaku
Imam mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian motor. Ia juga mengakui telah mencuri motor Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam pencurian motor di Desa Tugumulyo pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu tiga rekan Imam yang terlibat dalam kasus ini. Polres Musi Rawas berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku yang melarikan diri.
(Erwin Kabiro, Lubuklinggau)