Surabaya – Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, yang merupakan bagian dari patroli preventif di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Kejadian ini bermula dari laporan HS (45), seorang pedagang di kawasan Taman Apsari, yang secara kebetulan bertemu dengan tersangka A (42), seorang juru parkir di lokasi yang sama. HS mengenali A sebagai pelaku yang telah menggelapkan sepeda motor miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang berpatroli di area tersebut langsung mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., melalui keterangan resmi Humas Polsek Genteng, mengonfirmasi bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL milik korban dengan alasan hendak membeli rokok di kawasan Jalan Kaliasin. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kembali dan justru melarikan diri ke Bangkalan, Madura.
Di sana, motor korban dijual kepada seorang penadah bernama Cak Ali seharga Rp 2.000.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban memang sudah saling mengenal karena keduanya bekerja di area yang sama, sehingga korban tidak curiga saat tersangka meminjam motornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000. Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 lembar surat keterangan leasing
- 1 lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redho)