PERCUT SEITUAN – Adanya tempat hiburan malam tersebut, membuat warga sekitar lokasi merasa takut dan resah, lantaran lokasi tersebut takutnya dapat mengkontaminasi para anak kecil, remaja dan pemuda yang tinggal disekitaran lokasi tempat hiburan malam tersebut.
Bukan hanya itu saja, tempat hiburan tersebut, kerap kali membuat warga merasa sangat meresahkan, lantaran tempat hiburan malam tersebut buka hingga larut malam dan bahkan keseringan menjelang pagi tutupnya, sehingga sangat mengganggu waktu istirahatnya warga yang tinggal disekitaran lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi tempat hiburan malam tersebut, mengungkapkan, kalau tempat hiburan malam tersebut kerap kali menjual minuman keras tanpa ada izin dan tanpa ada izin keramaian kepada para pelanggan yang datang dengan ditemani oleh para pekerjanya yang notabene para wanita dan para pria. Bukan hanya itu saja suara berisik (suara musik) yang dikeluarkan dari tempat hiburan malam tersebut terdengar sangat keras dan bising hingga sampai ke pemukiman warga.
Berdasarkan keterangan Boru Siregar yang merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari salah satu lokasi tempat hiburan malam tersebut, mengungkapkan rasa keresahannya akibat adanya tempat hiburan malam yang menjual minuman keras dan bahkan buka hingga menjelang pagi.
Minuman – minuman keras yang disajikan kepada para pengunjung harganya berkisar, Persatuan pasang sekitar Rp 135.000,- plus tambul, & tisu untuk tempat bersihkan tangan serta ditemani para pekerja cafe yang notabene para wanita yang berpakaian berbaju Seksi menggunakan rok pendek.
Berdasarkan keterangan Boru Siregar yang merupakan salah seorang warga yang tempat tinggalnya berdekatan Cafe Bambu, Cafe Beringin, Cafe 67 menceritakan kepada awak media menjelaskan, ” tempat hiburan malam tanpa izin menjual minuman keras dan tanpa ada izin keramaian, serta tanpa ada izin dari dinas pariwisata tanpa mengingat batas operasional yang ada di daerah Desa Laudendang, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini. ada sekita 3 titik (lokasi tempat hiburan malam) bang. Di Sana menyediakan minuman keras bagi para tamunya, bahkan sambil ditemani perempuan atau watersnya pada saat para tamu meminum minuman keras yang disediakan tempat hiburan malam tersebut. “ujar Boru Siregar salah satu warga yang sudah sangat resah dengan keberadaan tempat hiburan malam (Cafe Beringin, Cafe Bambu, Cafe 67 ).
Lilik menambahkan, dengan adanya tempat hiburan malam didekat pemukiman kami, membuat kami para warga sekitar lokasi tempat hiburan malam, merasa takut dikarenakan anak-anak di bawah umur dan para remaja sini bakalan terpengaruh dan terkontaminasi untuk mengikuti perbuatan tersebut yang bisa dibilang juga merupakan tingkah laku dan perbuatan jelek.
” Selain kami takut anak-anak dibawah umur dan para remaja kami (yang tinggal disekitaran lokasi tempat hiburan malam) bakalan ikut terpengaruh, kami sebagai warga yang tinggal disekitaran lokasi juga sudah merasa sangat resah, karena suara berisik (suara musik) yang berasal dari tempat hiburan malam tersebut terdengar sangat keras pada malam hari, apa lagi tempat hiburan malam tersebut buka hingga menjelang pagi atau paling tidak sampai jam 3 pagi. Kalau begini terus bagai mana kami para warga bisa tidur dan istirahat. ” kata Boru Siregar.
Jadi baik Lilik dan warga lainnya yang tinggal disekitaran lokasi tempat hiburan malam tersebut meminta kepada Bapak Kapolri agar segera membuat Team Gabungan agar tempat hiburan malam yang ada di Desa Laudendang segera mungkin digerebek bila perlu tempat-tempat (lokasi) hiburan malam, segera ditutup agar kami warga setempat bisa hidup tenang dan nyaman mendengar suara music duck dik duck sampai jantung saya sakit dan kami tidak bisa tidur nyenyak.(Tim/Red)