Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur melaporkan progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah mencapai tahap akhir. Dari total 8.494 desa/kelurahan, sebanyak 8.196 (96,49%) telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), namun hanya 1.646 koperasi (20,44%) yang resmi terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyebut kendala utama bukan pada partisipasi desa, melainkan proses administratif, khususnya kelengkapan berkas di tingkat notaris.
“Musdesus hampir rampung merata. Namun proses ke SABH masih tertahan karena banyaknya dokumen tidak lengkap, yang menumpuk di tahap notaris. Ini butuh intervensi teknis segera,” ujar Haris, Kamis (29/5/2025).
Enam daerah mendapat apresiasi atas progres tinggi, seperti Nganjuk (100%), Ponorogo (96,74%), dan Kota Mojokerto (55,56%). Namun, kontras terjadi di Kota Madiun, Kota Blitar, dan Bojonegoro yang meski Musdesus sudah 100%, belum satu pun koperasi terdaftar di SABH.

Haris mendorong pola rolling entry seperti yang diterapkan di Banyuwangi (94% Musdesus, 48,85% SABH) dan Sidoarjo (100% Musdesus, 45,09% SABH), yang dinilai lebih efisien dibanding pendaftaran kolektif.
Sejumlah kendala nonteknis juga teridentifikasi. Di Sumenep, 28 desa kepulauan belum bisa melaksanakan Musdesus karena hambatan geografis. Sementara di Tuban terjadi hambatan akibat banjir, dan di Ngawi karena kekosongan kepala desa.
Sebagai solusi, Kanwil Kemenkum Jatim menyiapkan sejumlah langkah: pendampingan teknis intensif di daerah berprogres rendah, jadwal kerja notaris hingga malam hari, dan publikasi skor antar daerah setiap hari untuk memacu semangat kompetitif.
“Kita hanya punya waktu terbatas menuju awal Juni. Tanpa percepatan administratif dan strategi adaptif, kesenjangan antar daerah akan semakin lebar,” tutup Haris.
(Redho)







