Mesuji – Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mesuji, Lampung, Elfianah-Yugi Wicaksono, dipastikan lolos dari gugatan pasangan Suprapto-Fuad dalam sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Elfianah dan Yugi mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK yang menguatkan kemenangan mereka. “Alhamdulillah, insya Allah amanah rakyat ini dapat kami pikul bersama untuk memajukan Kabupaten Mesuji,” ujar Elfianah kepada awak media.
Pasangan yang diusung Partai NasDem, Demokrat, dan Golkar ini berhasil meraih 61.73% suara dalam Pilkada Mesuji 2024. Sementara itu, pasangan Suprapto-Fuad yang mengajukan gugatan memperoleh 37.978 suara.
Ketua Majelis Hakim MK, Asrul Sani, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi unsur yang cukup untuk melanjutkan gugatan. Sebelumnya, Suprapto-Fuad mempersoalkan dugaan manipulasi identitas dalam pencalonan Elfianah serta pernyataannya dalam kampanye yang dianggap sebagai pembohongan publik dan penistaan agama.
Sidang gugatan sendiri sempat diwarnai ketidakhadiran kuasa hukum Suprapto-Fuad pada agenda mendengarkan jawaban sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK pada 20 Januari 2025.
Dengan keputusan ini, Elfianah-Yugi dipastikan akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Mesuji pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah terpilih lainnya.
Pilkada Mesuji 2024 diikuti oleh empat pasangan calon:
- Nomor urut 1: Syamsudin – Yulivan (PDIP)
- Nomor urut 2: Elfianah – Yugi Wicaksono (NasDem, Demokrat, Golkar)
- Nomor urut 3: Edi Azhari – Tri Isyani (PKB)
- Nomor urut 4: Suprapto – Fuad Amrullah (PAN, Gerindra,PPP, PKS)
(Rian S)