Surabaya – Pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Surabaya, pada Kamis (11/9), memicu kontroversi. Pihak kuasa hukum Geovani, penghuni rumah sejak 2013, menolak eksekusi dengan alasan cacat hukum.
Kuasa hukum Geovani, M. Imron Salim, S.H., M.H., bersama timnya menyebut eksekusi tersebut mendasarkan pada putusan Nomor 1050 yang dinilai tidak sah. Pasalnya, klien mereka tidak pernah dilibatkan sebagai pihak yang sah menguasai lahan sebagaimana tercantum dalam Keputusan 791/Pdt.G/2017/PN Sby.
“Kami sudah mengajukan permohonan penghentian atau penundaan eksekusi kepada Ketua PN Surabaya dan Panitera pada Senin (8/9). Bahkan gugatan perlawanan eksekusi juga sudah kami daftarkan pada 3 September dengan nomor perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN Sby. Namun, semua permohonan itu diabaikan. Kami sangat menyayangkan kenapa eksekusi tetap dijalankan meski ada proses hukum lain yang masih berlangsung,” tegas Imron.
Ia menilai pelaksanaan eksekusi tersebut mengabaikan fakta hukum dan asas keadilan. “Kami akan menempuh langkah hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar klien kami memperoleh keadilan,” tambahnya.
Imron juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam proses eksekusi. Menurutnya, tindakan tersebut melukai rasa keadilan karena orang tua penghuni rumah tengah sakit dan lumpuh.
Sementara itu, Geovani mengaku kecewa berat. Ia menilai hak-haknya diabaikan, sementara aparat justru bertindak represif. “Ini rumah kami, hak kami, belum dibayar. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Aparat katanya hanya mengamankan, tapi kenyataannya mereka mendorong dan membatasi kami. Eksekusi ini dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Geovani menegaskan akan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya. Ia juga menantang pihak lawan, Ong Hengky, untuk berhadapan secara fair.
“Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan bersembunyi di balik aparat dan pengadilan. Hadapilah dengan benar,” pungkasnya.
(Redho)







