Pasuruan – Wartawati sekaligus korban penganiayaan, Ilmiatun Nafia, resmi melapor ke Propam Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan aparat, manipulasi hukum, hingga tekanan tambahan yang justru dialamatkan kepadanya sebagai korban. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Jatim untuk memastikan adanya pengawasan internal serta perlindungan hukum.
Dalam laporannya, Ilmiatun menegaskan kerugian yang dialaminya tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga merusak nama baik, reputasi profesional, dan bisnisnya. Ia menuding pemberitaan sepihak dan langkah aparat yang dinilai tidak objektif justru memperparah penderitaannya.
Kronologi Peristiwa
14 Maret 2025: Ilmiatun mengalami penganiayaan di area parkir Polres Pasuruan Kota.
15 Maret 2025: Terlapor memberi keterangan kepada oknum wartawan, yang menurut korban merusak reputasi dan bisnisnya.
18 Maret 2025: Aparat menghadirkan saksi yang tidak dikenal korban dan tidak memahami pokok perkara. Korban menduga saksi tersebut dihadirkan untuk mempermudah pencabutan laporan.
18 Mei & 8 Juli 2025: Sejumlah media, seperti Salam Waras, Elang Bali, dan Mata Jateng, menurunkan pemberitaan berbasis inisial korban, yang kemudian dijadikan dasar laporan hukum.
7 Juli 2025: Aliansi wartawan melaporkan Ilmiatun ke Dewan Pers dengan tuduhan yang dianggap sepihak dan tidak benar.
Pasca 7 Juli 2025: Aparat mendatangi rumah korban, menyerahkan surat panggilan dengan identitas tidak konsisten, serta meminta rekaman percakapan pribadi yang dinilai tidak relevan dengan perkara.
Lebih lanjut, Ilmiatun mengungkap bahwa dalam proses BAP, sejumlah bukti penting justru tidak dicantumkan, termasuk bukti teror di grup WhatsApp rilis Polres Pasuruan Kota yang semestinya bisa memperkuat posisinya sebagai korban.
Bukti yang Diserahkan
1. Salinan surat panggilan penyidik dengan identitas tidak konsisten.
2. Bukti teror dan perundungan di grup WhatsApp.
Pernyataan Korban
“Perjuangan saya bukan semata melaporkan dugaan ketidakprofesionalan. Tindakan ini merupakan manipulasi hukum dan tekanan tambahan, yang jelas merugikan saya secara pribadi dan profesional. Saya menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tegas Ilmiatun.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena dinilai tidak sekadar persoalan pribadi seorang wartawati, melainkan membuka tabir dugaan penyalahgunaan wewenang aparat serta keberpihakan media yang seharusnya menjunjung objektivitas.
(Redho)








