• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

DUGAAN PUNGLI SOPIR TRAVEL DAN BUS DI GILIMANUK MENCUAT, DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APH DIMINTA DIUSUT TUNTAS

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Oktober 1, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
DUGAAN PUNGLI SOPIR TRAVEL DAN BUS DI GILIMANUK MENCUAT, DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APH DIMINTA DIUSUT TUNTAS

Oplus_131072

BALI — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi travel dan bus di kawasan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali menjadi sorotan. Informasi yang mencuat pada Kamis (1/10/2026) tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak berkembang menjadi tudingan liar sekaligus tidak dibiarkan menjadi praktik yang merugikan masyarakat.

Persoalan menjadi lebih serius karena beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta alat bukti yang sah.

Jika benar terdapat oknum yang menggunakan atribut, kewenangan, pengaruh atau nama institusi untuk meminta uang kepada pengemudi tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar pungutan di jalan. Dugaan tersebut dapat menyentuh persoalan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan maupun tindak pidana korupsi, tergantung siapa pelakunya, bagaimana modusnya, serta unsur pidana apa yang berhasil dibuktikan.

Rp5.000–Rp10.000 Per Kendaraan Pernah Disorot

Sorotan terhadap kawasan Gilimanuk bukan muncul tanpa konteks.

Laporan media pada 28 September 2026 menyebut adanya dugaan pungutan terhadap kendaraan yang masuk ke jalur permukiman ketika antrean menuju Pelabuhan Gilimanuk meluber. Nilai yang disebut berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan, bahkan terdapat pengakuan seorang warga yang menyebut diminta Rp35.000 pada beberapa titik. Informasi tersebut merupakan laporan pihak lain yang tetap perlu diverifikasi secara independen.

Dengan demikian, pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Siapa yang meminta uang? Atas dasar aturan apa? Berapa tarif resminya? Siapa yang mengelola uang tersebut? Apakah diberikan tanda bukti pembayaran? Dan ke mana aliran uangnya?

Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka berdasarkan fakta, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.

KEMACETAN BUKAN ALASAN UNTUK MEMBUKA “KASIR” DI JALAN

Kemacetan dan antrean kendaraan memang membutuhkan pengaturan. Namun, pengaturan lalu lintas berbeda dengan menarik uang secara pribadi.

Baca Juga  Rumah Warga Lubuklinggau Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Apabila sebuah pungutan memang merupakan tarif resmi, harus jelas dasar hukum, pihak yang berwenang memungut, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta bukti pembayaran.

Sebaliknya, apabila uang diminta secara informal tanpa dasar tarif yang sah dan masuk ke kantong pribadi, maka substansi persoalannya berubah menjadi dugaan pungutan ilegal yang patut diperiksa.

Kondisi darurat akibat kepadatan kendaraan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Kemacetan adalah persoalan pelayanan dan pengaturan. Bukan kesempatan untuk membuka pungutan tanpa dasar hukum.

DUGAAN APH HARUS DIPERIKSA, BUKAN DILINDUNGI DAN BUKAN PULA DIGENERALISASI

Jika benar ada oknum APH yang terlibat, pemeriksaan harus diarahkan kepada individu dan perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan digeneralisasi kepada seluruh institusi.

Sebaliknya, apabila setelah diperiksa tidak ditemukan keterlibatan APH, hasil klarifikasi tersebut juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terbukti.

Yang harus dilawan bukan institusinya, melainkan praktik ilegalnya apabila memang terbukti ada.

Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada petugas yang terlihat di lapangan. Penyidik perlu menelusuri apabila terdapat indikasi:

  • siapa pemberi perintah;
  • siapa yang mengkoordinasikan pungutan;
  • siapa yang menerima atau menguasai uang;
  • apakah terdapat setoran kepada pihak tertentu;
  • apakah ada penggunaan atribut atau kewenangan institusi;
  • apakah terdapat ancaman, intimidasi atau pemaksaan;
  • serta apakah praktik tersebut dilakukan secara individual atau terorganisasi.

KUHP BARU: PEMERASAN DAPAT DIJERAT PASAL 482

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku.

Dalam konteks dugaan pungutan, Pasal 482 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa apabila terbukti terdapat maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum disertai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang.

Ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara.

Namun, pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat pungutan. Unsur-unsurnya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Pengamanan, Lapas Banyuwangi Kirim Perwakilan Pegawai Ikuti FMD dan Kesamaptaan

JIKA MELIBATKAN PEJABAT, ASPEK TIPIKOR JUGA PERLU DILIHAT

Apabila dugaan tersebut melibatkan pejabat atau aparatur yang menggunakan kewenangan jabatannya, penyidik juga perlu melihat kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.

Pasal 604 KUHP mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori II sampai kategori VI.

Namun, perlu digarisbawahi: Pasal 604 mensyaratkan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Karena itu, tidak setiap pungutan terhadap pengemudi otomatis dapat dikategorikan sebagai Pasal 604.

Untuk dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, Pasal 12 huruf e UU Tipikor juga masih menjadi salah satu ketentuan yang relevan dan dalam praktik penegakan hukum pada 2026 masih digunakan, termasuk bersama ketentuan KUHP baru.

JANGAN SALAH MENEMPATKAN PASAL 605 DAN 606

Ada pula ketentuan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP yang perlu dibedakan.

Pasal 605 pada prinsipnya mengatur pemberian atau janji kepada pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Setelah perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ancamannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda kategori III sampai kategori V.

Sementara Pasal 606 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026, mengatur pemberian hadiah atau janji kepada pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Pemberi dapat dikenai pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori IV, sedangkan pejabat yang menerima dapat dikenai pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Artinya, penentuan pasal tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan label “pungli”. Penyidik harus melihat konstruksi perbuatannya secara utuh.

Baca Juga  Klinik Azka Medika Beri Diskon Persalinan dan Rawat Inap bagi Penghafal serta Pengajar Al-Qur’an

BUKTI JANGAN HANYA CERITA

Bagi pengemudi travel, bus, maupun masyarakat yang merasa pernah diminta uang, bukti menjadi sangat penting.

Antara lain:

foto atau video, rekaman percakapan, lokasi dan waktu kejadian, nominal yang diminta, ciri atau identitas petugas, nomor kendaraan, saksi, karcis atau bukti pembayaran, serta bukti transfer apabila pembayaran dilakukan secara elektronik.

Semakin jelas bukti yang tersedia, semakin mudah aparat menentukan apakah informasi tersebut merupakan pungutan resmi, pungutan masyarakat setempat, pelanggaran administratif, atau justru mengandung unsur pidana.

KPK sendiri menjelaskan bahwa pungutan yang tidak ditetapkan dalam aturan merupakan salah satu bentuk pungutan liar dan menekankan pentingnya pencegahan praktik koruptif dalam pelayanan publik.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR BANTAHAN

Kini publik menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan di kawasan Gilimanuk, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait.

Pertanyaan utamanya bukan siapa yang harus disalahkan.

Pertanyaannya adalah:

Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum?

Apakah ada tarif resmi?

Siapa yang berwenang memungut?

Ke mana uang tersebut disetorkan?

Apakah pengemudi menerima bukti pembayaran?

Dan apakah benar terdapat oknum APH yang terlibat?

Jika seluruhnya sah, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka.

Jika tidak sah, hentikan.

Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.

Dan jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, jangan institusinya yang dipukul rata—individunya yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan proses hukum.

Sebab hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang membawa nama jabatan.

Kemacetan boleh terjadi. Antrean boleh terjadi. Tetapi pungutan tanpa dasar hukum tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.

MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta
Mata Publik

Post Views: 614
Tags: DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APH DIMINTA DIUSUT TUNTASDUGAAN PUNGLI SOPIR TRAVEL DAN BUS DI GILIMANUK MENCUAT
Previous Post

Penganugerahan Pemenang Lomba Foto dan Video Pendek HUT ke-81 TNI

Next Post

Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Oktober 2, 2026
Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Oktober 1, 2026
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Rutan Buntok Berlangsung Khidmat

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Rutan Buntok Berlangsung Khidmat

Oktober 1, 2026
Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Oktober 1, 2026

Recent News

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Oktober 2, 2026
Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Oktober 1, 2026
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Rutan Buntok Berlangsung Khidmat

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Rutan Buntok Berlangsung Khidmat

Oktober 1, 2026
Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Rutan Buntok Ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026

Oktober 1, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF

Oktober 2, 2026
Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

Oktober 1, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In