Makassar – Sejumlah konsumen pembiayaan kendaraan bermotor mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Boulevard Rappocini, Makassar. Mereka menuding BAF melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas, yang dinilai merugikan secara finansial dan psikologis.
Salah satu konsumen, Jufri, anggota Laskar Sinrikjala, mengaku menjadi korban penarikan paksa unit di Jalan Hertasning Baru. Ia mengungkap bahwa dirinya awalnya hanya diajak ke kantor BAF untuk menandatangani perjanjian, namun justru dipaksa menandatangani surat dengan tagihan biaya lebih dari Rp9 juta. Karena tak sanggup membayar, kendaraan pun ditahan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke media, konsumen menyampaikan empat poin keberatan:
1. Penarikan Paksa dan Sepihak
Penarikan dilakukan tanpa surat resmi dan proses mediasi, serta tekanan psikologis untuk menandatangani surat pernyataan.
2. Sistem Pembiayaan yang Memberatkan
BAF dinilai menerapkan suku bunga tinggi dan minim kebijakan restrukturisasi bagi nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi.
3. Denda dan Biaya Tidak Transparan
Konsumen dibebani biaya tambahan yang tidak rasional dan melebihi nilai kendaraan, tanpa penjelasan detail.
4. Pelanggaran Hak Konsumen
Diduga melanggar:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan harus melalui pengadilan, kecuali debitur menyetujui secara sukarela.
Konsumen menuntut penghentian praktik penarikan sepihak, audit terbuka atas kebijakan BAF Rappocini, akses mediasi yang adil, serta intervensi dari OJK, YLKI, dan Ombudsman RI. Mereka juga meminta media mengawal kasus ini demi perlindungan konsumen.
“Saya harap BAF Makassar mengembalikan kendaraan saya dengan skema yang adil dan manusiawi,” tutur Jufri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAF Rappocini belum memberikan tanggapan resmi.
(Red)








