Tapanuli Selatan – Integritas dunia pendidikan kembali dipertaruhkan. Bukan karena kualitas pengajaran atau kurikulum, melainkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang secara sistematis menyasar dana sertifikasi guru—hak negara yang seharusnya diterima utuh oleh tenaga pendidik.
Dugaan praktik ini menyeret institusi resmi, yakni Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, yang disebut menjalankan mekanisme tidak tertulis berupa “setoran halus” dalam proses pencairan dana sertifikasi.
Nilai pungutan tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp6 miliar per tahun atau setara Rp500 juta per bulan, yang diduga dihimpun dari para guru penerima sertifikasi.
Modus Terstruktur: Iuran Berkedok Administrasi
Ketua LSM PAKAR DPC Tapanuli Selatan, Ali Tohong Siregar, mengungkap bahwa praktik ini terkuak dari keresahan para guru yang selama ini berada dalam posisi dilematis.
Para guru disebut diminta menyetorkan sejumlah uang yang dikemas sebagai “biaya pemberkasan”, namun berlangsung secara kolektif dan terorganisir.
“Guru sertifikasi diminta mengumpulkan Rp100 ribu per orang paling lambat 19 Januari 2026 untuk pencairan tahap 4,” ungkapnya, menirukan keluhan para guru.
Informasi tersebut bahkan beredar secara terbuka melalui grup komunikasi internal guru, memperlihatkan adanya pola yang diduga sudah mengakar dan dianggap sebagai prosedur tak tertulis.
Diamnya Pejabat Publik, Memantik Kecurigaan
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Efrida Yanti Pakpahan, serta Kabid SMP, Muhammad Hatta Daulay, telah dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (10/04/2026) malam melalui pesan dan panggilan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tafsir liar di ruang publik antara kehati-hatian birokrasi atau indikasi pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Sanksi
Jika dugaan pungli ini terbukti benar, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi hukum nasional, di antaranya:
1. Pungutan Liar (Pungli)
Melanggar:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sanksi:
- Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
- Denda hingga Rp1 miliar
2. Penyalahgunaan Wewenang
Melanggar:
- Pasal 3 UU Tipikor
Sanksi:
- Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
- Denda hingga Rp1 miliar
3. Gratifikasi yang Dianggap Suap
Melanggar:
- Pasal 12B UU Tipikor
Sanksi:
- Penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun
- Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
4. Pelanggaran Disiplin ASN
Melanggar:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksi administratif:
- Penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan
- Hingga pemberhentian tidak hormat
Indikasi Pembiaran Sistemik
Lebih jauh, jika praktik ini telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan dari instansi pengawas internal maupun eksternal, maka berpotensi terjadi:
- Pembiaran (omission) oleh pejabat berwenang
- Kelalaian pengawasan oleh inspektorat daerah
- Potensi pelanggaran etik oleh aparatur sipil negara
Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar insiden, melainkan telah menjadi budaya birokrasi yang menyimpang.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik kini menuntut:
- Klarifikasi terbuka dari Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan
- Audit investigatif oleh inspektorat dan aparat penegak hukum
- Penindakan tegas tanpa tebang pilih
Jika tidak segera direspons, kepercayaan terhadap institusi pendidikan akan semakin tergerus, dan dampaknya bisa meluas hingga merusak moral serta profesionalisme tenaga pendidik.
Penutup: Ironi Dunia Pendidikan
Di tengah upaya negara meningkatkan kualitas pendidikan, muncul ironi yang mencederai nurani: ketika guru pilar utama mencerdaskan bangsa justru diduga menjadi objek pungutan demi mendapatkan hak mereka sendiri.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan bersihnya dunia pendidikan dari praktik-praktik yang mencoreng integritas bangsa.
(Tim Redaksi Ganesha Abadi)







