• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

Diduga Langgar Sempadan Sungai, Bangunan di Cepaka Tabanan Uji Ketegasan Pemerintah 

Skandal Sempadan Sungai di Tabanan: Bangunan di Cepaka Diduga Langgar Aturan, Aparat Bungkam

Nur Kholis by Nur Kholis
April 10, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Diduga Langgar Sempadan Sungai, Bangunan di Cepaka Tabanan Uji Ketegasan Pemerintah 

Tabanan, Bali – Ganesha Abadi | Dugaan pelanggaran garis sempadan sungai kembali mencuat di Bali. Kali ini, sorotan publik tertuju pada bangunan yang berlokasi di Jl. Desa Cepaka No.94, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang diduga berdiri di kawasan terlarang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran oleh pemilik bangunan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja instansi terkait yang dinilai terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.


ATURAN TEGAS, NAMUN DIDUGA DIABAIKAN

Ketentuan mengenai sempadan sungai telah diatur secara jelas dalam:

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • Kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung
  • Di wilayah non-perkotaan seperti Desa Cepaka, jarak minimal sempadan adalah 50 meter dari tepi sungai
  • Dilarang mendirikan bangunan permanen di dalam kawasan tersebut

Namun, keberadaan bangunan di lokasi tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.


BENTUK PELANGGARAN YANG DIINDIKASIKAN

Bangunan di Jl. Desa Cepaka No.94 diduga:

  • Berdiri di dalam garis sempadan sungai
  • Tidak memenuhi jarak minimal yang ditentukan
  • Berpotensi tidak memiliki izin lingkungan yang sah
  • Mengganggu fungsi alami aliran sungai

Jika terbukti, maka pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup yang serius.


TUPoksi INSTANSI DIPERTANYAKAN

Sejumlah instansi memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan dan penindakan, antara lain:

Dinas PUPR Kabupaten Tabanan
Bertugas menetapkan dan mengawasi garis sempadan sungai serta mengendalikan pemanfaatan ruang.

Satpol PP Kabupaten Tabanan
Berwenang menegakkan Perda dan melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Mengawasi izin lingkungan dan dampak terhadap ekosistem.

Pemerintah Desa dan Kecamatan
Melakukan pengawasan awal serta pelaporan pelanggaran di wilayahnya.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut, sehingga memunculkan dugaan kelalaian hingga pembiaran sistemik.

Baca Juga  Warga Kelurahan Simpang Gambir Apresiasi Pembangunan Rabat Beton

SANKSI TEGAS MENANTI

Pelanggaran sempadan sungai memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan:

Bagi Pemilik Bangunan

  • Teguran dan penghentian pembangunan
  • Pembongkaran paksa bangunan
  • Denda administratif
  • Sanksi pidana jika terbukti merusak lingkungan

Bagi Aparatur yang Lalai

Jika terbukti tidak menjalankan tugas:

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dapat dikenakan:

  • Teguran hingga hukuman disiplin berat
  • Penurunan jabatan
  • Pemberhentian dari jabatan

Bahkan, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, dapat berlanjut ke ranah hukum pidana.


ANCAMAN NYATA BAGI LINGKUNGAN

Pelanggaran sempadan sungai berpotensi menimbulkan:

  • Banjir akibat penyempitan aliran
  • Longsor di bantaran sungai
  • Kerusakan ekosistem
  • Gangguan sistem irigasi tradisional (subak)

Jika dibiarkan, kondisi ini menjadi bom waktu bencana ekologis, 

Baca Juga  Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

Media Nasional Ganesha Abadi mendesak:

  • Dilakukan verifikasi dan pengukuran ulang secara resmi
  • Audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan
  • Penindakan tegas tanpa pandang bulu

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh aparat yang lalai menjalankan kewenangannya.


PENEGASAN KONFIRMASI

Hingga berita ini ditayangkan, pihak instansi terkait mulai dari Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Media Nasional Ganesha Abadi belum memperoleh tanggapan, sehingga menimbulkan kesan minimnya transparansi dan dugaan pembiaran terhadap persoalan ini.

Kasus dugaan pelanggaran di Jl. Desa Cepaka No.94, Tabanan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Jika tidak segera ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik.

Ganesha Abadi akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan kepastian hukum yang tegas.

(Tim Ganesha Abadi)

Post Views: 350
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Bangunan di Cepaka Tabanan Uji Ketegasan PemerintahDIDUGA LANGGAR SEMPADAN SUNGAI
Previous Post

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja

Next Post

Dugaan Pungli Miliaran di Tapanuli Selatan: Dana Sertifikasi Guru Diduga Jadi “Setoran Halus”, Aroma Pelanggaran Hukum Menguat

Nur Kholis

Nur Kholis

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
Dugaan Pungli Miliaran di Tapanuli Selatan: Dana Sertifikasi Guru Diduga Jadi “Setoran Halus”, Aroma Pelanggaran Hukum Menguat

Dugaan Pungli Miliaran di Tapanuli Selatan: Dana Sertifikasi Guru Diduga Jadi “Setoran Halus”, Aroma Pelanggaran Hukum Menguat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga

Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga

April 17, 2026
Polres Kendal Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres

Polres Kendal Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres

April 17, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak.

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak.

April 17, 2026
Dugaan Penganiayaan di Mayang Jember Disorot, Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan Menguat

Dugaan Penganiayaan di Mayang Jember Disorot, Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan Menguat

April 17, 2026

Recent News

Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga

Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga

April 17, 2026
Polres Kendal Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres

Polres Kendal Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres

April 17, 2026
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak.

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak.

April 17, 2026
Dugaan Penganiayaan di Mayang Jember Disorot, Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan Menguat

Dugaan Penganiayaan di Mayang Jember Disorot, Desakan Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan Menguat

April 17, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga

Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga

April 17, 2026
Polres Kendal Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres

Polres Kendal Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Penting Kapolres

April 17, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In