Tabanan, Bali – Ganesha Abadi | Dugaan pelanggaran garis sempadan sungai kembali mencuat di Bali. Kali ini, sorotan publik tertuju pada bangunan yang berlokasi di Jl. Desa Cepaka No.94, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang diduga berdiri di kawasan terlarang dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan ini tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran oleh pemilik bangunan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja instansi terkait yang dinilai terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
ATURAN TEGAS, NAMUN DIDUGA DIABAIKAN
Ketentuan mengenai sempadan sungai telah diatur secara jelas dalam:
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung
- Di wilayah non-perkotaan seperti Desa Cepaka, jarak minimal sempadan adalah 50 meter dari tepi sungai
- Dilarang mendirikan bangunan permanen di dalam kawasan tersebut
Namun, keberadaan bangunan di lokasi tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
BENTUK PELANGGARAN YANG DIINDIKASIKAN
Bangunan di Jl. Desa Cepaka No.94 diduga:
- Berdiri di dalam garis sempadan sungai
- Tidak memenuhi jarak minimal yang ditentukan
- Berpotensi tidak memiliki izin lingkungan yang sah
- Mengganggu fungsi alami aliran sungai
Jika terbukti, maka pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup yang serius.
TUPoksi INSTANSI DIPERTANYAKAN
Sejumlah instansi memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan dan penindakan, antara lain:
Dinas PUPR Kabupaten Tabanan
Bertugas menetapkan dan mengawasi garis sempadan sungai serta mengendalikan pemanfaatan ruang.
Satpol PP Kabupaten Tabanan
Berwenang menegakkan Perda dan melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Mengawasi izin lingkungan dan dampak terhadap ekosistem.
Pemerintah Desa dan Kecamatan
Melakukan pengawasan awal serta pelaporan pelanggaran di wilayahnya.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi tersebut, sehingga memunculkan dugaan kelalaian hingga pembiaran sistemik.
SANKSI TEGAS MENANTI
Pelanggaran sempadan sungai memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan:
Bagi Pemilik Bangunan
- Teguran dan penghentian pembangunan
- Pembongkaran paksa bangunan
- Denda administratif
- Sanksi pidana jika terbukti merusak lingkungan
Bagi Aparatur yang Lalai
Jika terbukti tidak menjalankan tugas:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dapat dikenakan:
- Teguran hingga hukuman disiplin berat
- Penurunan jabatan
- Pemberhentian dari jabatan
Bahkan, apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, dapat berlanjut ke ranah hukum pidana.
ANCAMAN NYATA BAGI LINGKUNGAN
Pelanggaran sempadan sungai berpotensi menimbulkan:
- Banjir akibat penyempitan aliran
- Longsor di bantaran sungai
- Kerusakan ekosistem
- Gangguan sistem irigasi tradisional (subak)
Jika dibiarkan, kondisi ini menjadi bom waktu bencana ekologis,
DESAKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak:
- Dilakukan verifikasi dan pengukuran ulang secara resmi
- Audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan
- Penindakan tegas tanpa pandang bulu
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh aparat yang lalai menjalankan kewenangannya.
PENEGASAN KONFIRMASI
Hingga berita ini ditayangkan, pihak instansi terkait mulai dari Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Media Nasional Ganesha Abadi belum memperoleh tanggapan, sehingga menimbulkan kesan minimnya transparansi dan dugaan pembiaran terhadap persoalan ini.
Kasus dugaan pelanggaran di Jl. Desa Cepaka No.94, Tabanan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
Jika tidak segera ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik.
Ganesha Abadi akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan kepastian hukum yang tegas.
(Tim Ganesha Abadi)








