SUMENEP, 10 Agustus 2026 — Kabar yang sangat memrihatinkan datang dari Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sejumlah kelompok tani melaporkan dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2025. Konon, Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah Kecamatan Lenteng diduga meminta sejumlah uang kepada setiap kelompok tani yang menerima bantuan.
Untuk bantuan berupa Traktor Kecil, diduga diminta pembayaran sebesar kurang lebih Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per kelompok. Sementara untuk bantuan Mesin Kombinasi pun diduga diberlakukan pungutan serupa.
⚠️ BANTUAN HARUS GRATIS, TAPI DI LAPANGAN DIHARUSKAN BAYAR
Fakta yang dilaporkan masyarakat sangat sederhana namun sangat mendasar:
Bantuan pemerintah adalah hak rakyat yang seharusnya disalurkan secara GRATIS. Jika diserahkan dengan syarat membayar, maka itu bukan lagi bantuan — melainkan jual beli yang membebani petani.
Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya. Pihak yang seharusnya membimbing dan melayani petani — PPL — justru diduga memungut uang atas nama bantuan tersebut. Pertanyaan besar pun muncul:
– ❓ Apakah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep menetapkan biaya resmi yang wajib disetor kelompok tani untuk menerima bantuan Alsintan TA 2025?
– ❓ Jika tidak ada biaya resmi, maka dari mana kewenangan PPL Lenteng memungut uang Rp2 Juta per unit?
– ❓ Ke mana perginya uang pungutan tersebut? Apakah masuk ke kas negara, ke kas desa, atau justru masuk ke kantong pribadi?
❓ Apakah petugas berwenang memungut bayaran atas bantuan yang dibayar dengan uang rakyat?
📢 MASYARAKAT MINTA JAWABAN DAN TINDAKAN TEGAS
Melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, masyarakat menuntut:
Segera lakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh atas dugaan pungutan liar tersebut.
Konfirmasikan secara terbuka kepada publik: Apakah bantuan Alsintan itu diserahkan sepenuhnya GRATIS atau memang ada kewajiban membayar?
Tindak tegas oknum yang terbukti memungut uang dari kelompok tani atas nama bantuan pemerintah.
⚖️ TETAP BERPRASANGKA BAIK, TAPI WAJIB ADA KEJELASAN
Perlu ditegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Dugaan pungutan liar tersebut belum dinyatakan terbukti dan masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Pihak PPL Lenteng maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Masyarakat tetap berpegang pada prinsip: Praduga tak bersalah berlaku hingga ada putusan pengadilan. Namun jika bantuan memang gratis, maka pungutan itu jelas salah — dan wajib diusut.
Uang rakyat digunakan untuk membeli alat pertanian demi kesejahteraan petani. Jika alat itu harus dibayar kembali oleh petani demi diterima, maka pertanyaannya: Ke mana perginya bantuan itu?
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat laporan resmi yang diterima oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep. Pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi. Setiap informasi tambahan akan dimuat secara berimbang sebagai tanggapan atau lanjutan berita.
(Yadi/redaksi)




