SUMENEP, 11 AGUSTUS 2026 – Pelaksanaan Rapat Kerja Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung beberapa waktu lalu, memunculkan sorotan mendalam terkait pengelolaan keuangan negara dan etika jabatan. Terungkap bahwa Ketua KORMI Kabupaten Sumenep menerima alokasi bantuan dana hibah senilai Rp150.000.000, di saat yang bersangkutan diketahui masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep.
Fakta ini memantik diskusi luas di kalangan masyarakat dan pemantau kebijakan. Di satu sisi, peran organisasi kemasyarakatan olahraga dalam mendukung pembinaan atlet dan kegiatan olahraga diakui sangat penting. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta prinsip tata kelola keuangan yang bersih dan bebas benturan kepentingan.
- Poin-poin yang menjadi sorotan:
– Apakah yang bersangkutan telah memiliki izin resmi dari instansi induk untuk merangkap jabatan pengurus organisasi yang menerima anggaran publik?
– Apakah proses perencanaan, pencairan, hingga pelaporan pertanggungjawaban dana hibah Rp150 juta tersebut telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku?
Bagaimana mekanisme pemisahan peran sebagai abdi negara dan pengelola dana hibah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun keuntungan pribadi?
Sebagai ASN, setiap pegawai wajib menjunjung tinggi aturan yang melarang adanya benturan kepentingan dalam menjalankan tugas maupun jabatan tambahan. Penerimaan anggaran negara dalam bentuk hibah juga wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, dapat diaudit, dan tepat sasaran untuk kemajuan olahraga masyarakat.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kepegawaian Daerah melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh. Jika semuanya sudah sesuai aturan, maka masyarakat berhak mengetahui kejelasannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka pihak berwenang diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua KORMI maupun instansi terkait atas sorotan yang berkembang. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi semua pihak guna menjamin keadilan serta kebenaran informasi bagi publik.
(Yadi/redaksi)


