Genteng – Ganeshaabadi.com | Dugaan penyalah gunakan pemanfaatan Aset daerah saling lempar tanggung jawab tidak ada yang mengakui dan Tidak ada yang merasa memberi ijin terkait pemanfaatan lapangan maron dibuat sarana hiburan atau pasar malam.
Lapangan maron yang berada di Dusun Kopen, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (11/9/2023)
Yang seharusnya lapangan maron digunakan sarana olah raga, tapi saat ini digunakan untuk sarana hiburan yang akhirnya menimbulkan dampak kerusakan, termasuk rumput rusak dan timbul lubang lubang yang ada didalam area lapangan,
Sedangkan Rencananya mau diadakan open turnamen terpaksa dibatalkan, dikarenakan setelah tinjau lapangan banyak rumput yang kosong dan rusak dikarenakan dampak dari dibuat sarana hiburan atau pasar malem yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan disini sudah jelas dan tertulis didalam SHM surat kepemilikannya hanya untuk Digunakan sebagai tempat olahraga, bukan untuk sarana hiburan atau pasar malem dan lain lainnya,
Surat keputusan Gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Timur di surabaya tanggal 23-9-1986 No. 593.33/2428/SK/320/1986.
Lamanya Hak berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk lapangan olahraga.
Dalam keterangan sertifikat menyimpulkan bahwasanya Aset negara yang dijadikan lapangan maron tersebut haknya masih berlaku dikala tidak melanggar, dan tidak menggunakan selain dijadikan tempat olahraga,
Jika saat ini lapangan maron dijadikan sarana hiburan dan pasar malem berarti sudah melanggar ketentuan yang sudah tercantum didalamnya, untuk itu harus ditindak tegas, dan dikenakan sanksi, karena menimbulkan dampak kerusakan, dan penyalahgunaan pemanfaatan Aset tempat tersebut,
(Red)