Genteng – Ganeshaabadi.com | LPLH-TN Banyuwangi, mengecam keras Atas Penyalahgunaan pemanfaatan Aset daerah, saling lempar tanggung jawab, ketua panitia yang merasa mengantongi hasil pemanfaatan lapangan maron, sulit ditemui serta bungkam.
Saat ini lapangan maron digunakan untuk pasar malem tapi pak camat tidak pernah merasa memberi ijin untuk penggunaan lapangan maron.
Yang seharusnya lapangan maron digunakan sebagai tempat olah raga, tapi saat ini digunakan untuk kegiatan hiburan pasar malam yang akhirnya menimbulkan dampak kerusakan, termasuk rumput rusak dan timbul lubang lubang yang ada didalam area lapangan,”kata ketua LPLH-TN Banyuwangi.
Sedangkan disini sudah jelas dan tertulis didalam SHM surat kepemilikannya hanya diperuntukkan tempat olahraga bukan untuk sarana hiburan semacam nya.
Surat keputusan Gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Timur di surabaya tanggal 23-9-1986 No. 593.33/2428/SK/320/1986.
Lamanya Hak berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk lapangan olahraga.
Apakah ini sebuah pembiaran yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang, atau memang pelaku pengusaha hiburan dan panitia yang memang bandel? Padahal sudah tau atau memang sengaja? bahwa, segala kegiatan di area aset daerah tersebut sudah viral terkait isu laporan dugaan Penggelapan Pendapatan Daerah yang dilakukan oleh pemerintah desa genteng kulon, melalui Jaringan pengawas kebijakan pemerintah J.P.K.P. Banyuwangi, yang sampai saat ini masih dalam proses kepolisian resort kota Banyuwangi,”kata Rofiq
Belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Banyuwangi, terkait kerusakan yang timbul diarea ruang hijau, pelaku penebangan pohon secara liar yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha ber inisial F serta membangun tanpa mendapatkan ijin dari kuasa pengguna barang, itu adalah sebuah penyalahgunaan wewenang dan pembiaran oleh pihak terkait, dan kehadiran dari dinas lingkungan hidup ke lokasi sebatas menggugurkan tanggung jawab tanpa melakukan langkah konkrit terkait rusaknya fasilitas umum diruang hijau”, kata rofiq.
Kenyataan hari ini aset daerah yang ada di kota genteng, masih dimanfaatkan oleh panitia yang diduga bekerja sama dengan pengusaha hiburan pasar malam dan mainan, baik di dalam area lapangan dan area RTH maron genteng,”pungkas ketua LPLH-TN Banyuwangi.
(Team/Red)