GRESIK – Oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik. Diduga melakukan pelanggaran pada Selasa malam, 09 Juli 2024. Oknum tersebut menggunakan mobil siaga desa dengan plat merah nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 54.611.10.
Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014. Pembatasan pembelian BBM subsidi bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran, hanya kepada kendaraan yang berhak menerimanya.
Saat tim media menemui oknum perangkat desa tersebut mengakui kesalahannya, “Iya mas, ini tadi habis nolong orang, terus ini tadi ngisi bahan bakar pertalite.” Tim media kemudian lanjut bertanya apakah mobil plat merah boleh mengisi BBM subsidi, dan dia menjawab, “Iya mas, saya salah, tolong jangan diperpanjang ya mas.” Ujar oknum tersebut.
“Setelah itu, oknum perangkat desa Cangaan tersebut masuk ke dalam mobil, lalu keluar dengan menunjukkan ID Card media online sambil berkata, “Saya dulu juga media mas, ini ID Card saya masih aktif.” Pertanyaan muncul apakah seorang aparatur negara boleh merangkap sebagai media. Sebagai aparatur negara, seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat agar tidak meniru tindakan yang salah tersebut.
(Team/Red)