Mesuji – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji diduga terlibat dalam permainan anggaran pembayaran advertorial media. Sejumlah awak media menilai alokasi dana publikasi tidak transparan dan cenderung berpihak, Jumat (14/03/2025).
Pembagian dana publikasi dinilai tidak merata, dengan 27 media dan 20 individu yang menerima pembayaran, sementara banyak media lain yang telah terverifikasi justru terabaikan. Bahkan, terdapat media yang menerima pembayaran puluhan juta rupiah meski situs webnya sudah tidak aktif.
Lebih mencurigakan lagi, salah satu penerima dana diduga merupakan staf Dinas Perpustakaan dan pegawai Diskominfo sendiri. Dugaan adanya “main mata” antara oknum penerima dan pihak Diskominfo pun mencuat.
Dalam regulasi yang berlaku, pegawai negeri tidak diperbolehkan merangkap sebagai wartawan tanpa izin atasan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga telah melarang praktik ini untuk menjaga integritas pemerintahan.
Sejumlah awak media mempertanyakan dasar pembayaran advertorial tanpa adanya publikasi berita yang jelas. Mereka juga meragukan bagaimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bisa dibuat tanpa ada bukti pemberitaan yang sah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Diskominfo Mesuji, Mausaridin, mengakui bahwa 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial sesuai dengan arahan Bupati Mesuji.
“Dana publikasi ini bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran APBD secara transparan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Prinsip keadilan dan transparansi harus diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah wajib mengelola anggaran secara adil dan akuntabel, tanpa diskriminasi.
4. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Atas dugaan praktik tebang pilih ini, sejumlah awak media mendesak Bupati Mesuji untuk segera mengganti Kepala Dinas Kominfo beserta jajarannya. Mereka menilai adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakefektifan dalam menjalankan tugas.
(Rian S)