Surabaya – Effendi Pudjihartono, pemilik restoran Sangria by Pianoza, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/3/2025).
Setelah tuntutan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga terdakwa dapat keluar dari Rutan Kelas 1A Surabaya (Medaeng).
JPU Hanya Bacakan Amar Tuntutan
Dalam sidang, JPU meminta izin untuk hanya membacakan amar tuntutan, tanpa menjelaskan seluruh isi dakwaan. Hakim Ketua I Gede Dewa awalnya menyarankan agar tuntutan dibacakan secara lengkap untuk menghormati hak kedua belah pihak, namun akhirnya menyetujui permintaan JPU setelah mendapatkan persetujuan dari penasihat hukum terdakwa.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menanggapi tuntutan ini, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Penasihat Hukum: Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Nurdin S.H., menilai surat tuntutan JPU tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Tuntutan JPU tidak menguraikan unsur utama dari Pasal 378 KUHP, yaitu adanya niat buruk (mens rea), kerugian nyata, serta penggunaan tipu muslihat yang mendahului tindak pidana,” ujarnya.
Menurutnya, JPU seharusnya bisa membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat menipu sejak awal, namun hal itu tidak terbukti dalam persidangan.
Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan keberanian JPU dalam menuntut terdakwa, mengingat sejumlah ahli pidana, baik yang diajukan oleh JPU maupun pihak terdakwa, telah menjelaskan bahwa unsur-unsur penipuan tidak terpenuhi.
“Jika kedua belah pihak sudah memahami konsekuensi perjanjian sejak awal, maka ini masuk dalam kategori persoalan perdata, bukan pidana,” tambahnya.
Effendi Pudjihartono: “Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal”
Terdakwa Effendi Pudjihartono juga menyatakan keberatannya terhadap tuntutan JPU.
“Pasal yang digunakan adalah pasal alternatif 378 KUHP, tetapi faktanya dalam perjanjian pengelolaan, saya tidak menerima uang dari Ellen Sulistyo. Justru saya yang membangun restoran dengan biaya lebih dari Rp 10 miliar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp 330 juta yang dikirim ke rekeningnya merupakan profit sharing, bukan bagian dari skema penipuan seperti yang dituduhkan.
“Semua sudah tertuang dalam perjanjian. Kalau Ellen merasa ada yang tidak sesuai, harusnya dia bertanya sebelum tanda tangan, bukan setelahnya,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang ditandatangani di hadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh Effendi memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik terkait hak pemanfaatan lahan dan bangunan yang merupakan aset milik TNI AD di Surabaya.
Terdakwa mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Selain itu, JPU juga menyoroti bahwa terdakwa mengaku sebagai Direktur CV Kraton Resto, padahal sebenarnya hanya berstatus Komisaris.
Pada 12 Mei 2023, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya dengan alasan belum dibayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, dalam jalannya persidangan, JPU gagal membuktikan dakwaan premier terhadap terdakwa, sehingga tuntutan akhirnya hanya didasarkan pada Pasal 378 KUHP.
Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Effendi Pudjihartono per 13 Maret 2025.
Keputusan ini disambut baik oleh terdakwa.
“Jika ada keraguan dalam suatu perkara, maka hukum harus berpihak pada terdakwa. Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang benar,” ujarnya, mengutip prinsip Blackstone’s Ratio.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
(Redho)








