• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Effendi Pudjihartono Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Maret 17, 2025
in HUKUM
0

Surabaya – Effendi Pudjihartono, pemilik restoran Sangria by Pianoza, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga  BNNK Musi Rawas Gelar Tes Urine di Dinas Perhubungan, Seluruh Pegawai Dinyatakan Negatif Narkoba

Setelah tuntutan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga terdakwa dapat keluar dari Rutan Kelas 1A Surabaya (Medaeng).

JPU Hanya Bacakan Amar Tuntutan

Dalam sidang, JPU meminta izin untuk hanya membacakan amar tuntutan, tanpa menjelaskan seluruh isi dakwaan. Hakim Ketua I Gede Dewa awalnya menyarankan agar tuntutan dibacakan secara lengkap untuk menghormati hak kedua belah pihak, namun akhirnya menyetujui permintaan JPU setelah mendapatkan persetujuan dari penasihat hukum terdakwa.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Menanggapi tuntutan ini, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga  Satgas Inti Prabowo Desak Negara Tindak Tegas PT CSR atas Dugaan Perusakan Hutan Lindung

Penasihat Hukum: Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Nurdin S.H., menilai surat tuntutan JPU tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Tuntutan JPU tidak menguraikan unsur utama dari Pasal 378 KUHP, yaitu adanya niat buruk (mens rea), kerugian nyata, serta penggunaan tipu muslihat yang mendahului tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, JPU seharusnya bisa membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat menipu sejak awal, namun hal itu tidak terbukti dalam persidangan.

Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan keberanian JPU dalam menuntut terdakwa, mengingat sejumlah ahli pidana, baik yang diajukan oleh JPU maupun pihak terdakwa, telah menjelaskan bahwa unsur-unsur penipuan tidak terpenuhi.

Baca Juga  Lapas Narkotika Karang Intan Hadiri Evaluasi dan Silaturahmi Pelaksanaan Pemantauan Keamanan Idulfitri 1444 H

“Jika kedua belah pihak sudah memahami konsekuensi perjanjian sejak awal, maka ini masuk dalam kategori persoalan perdata, bukan pidana,” tambahnya.

Effendi Pudjihartono: “Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal”

Terdakwa Effendi Pudjihartono juga menyatakan keberatannya terhadap tuntutan JPU.

“Pasal yang digunakan adalah pasal alternatif 378 KUHP, tetapi faktanya dalam perjanjian pengelolaan, saya tidak menerima uang dari Ellen Sulistyo. Justru saya yang membangun restoran dengan biaya lebih dari Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa uang Rp 330 juta yang dikirim ke rekeningnya merupakan profit sharing, bukan bagian dari skema penipuan seperti yang dituduhkan.

“Semua sudah tertuang dalam perjanjian. Kalau Ellen merasa ada yang tidak sesuai, harusnya dia bertanya sebelum tanda tangan, bukan setelahnya,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan restoran Sangria by Pianoza yang ditandatangani di hadapan Notaris Ferry Gunawan pada 27 Juli 2022.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Effendi memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik terkait hak pemanfaatan lahan dan bangunan yang merupakan aset milik TNI AD di Surabaya.

Terdakwa mengklaim memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun, padahal hak tersebut harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Selain itu, JPU juga menyoroti bahwa terdakwa mengaku sebagai Direktur CV Kraton Resto, padahal sebenarnya hanya berstatus Komisaris.

Baca Juga  Kodam XIV/Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online, 40 Pelaku Diamankan

Pada 12 Mei 2023, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh pihak Kodam V/Brawijaya dengan alasan belum dibayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, dalam jalannya persidangan, JPU gagal membuktikan dakwaan premier terhadap terdakwa, sehingga tuntutan akhirnya hanya didasarkan pada Pasal 378 KUHP.

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Effendi Pudjihartono per 13 Maret 2025.

Keputusan ini disambut baik oleh terdakwa.

“Jika ada keraguan dalam suatu perkara, maka hukum harus berpihak pada terdakwa. Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang benar,” ujarnya, mengutip prinsip Blackstone’s Ratio.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.

 

(Redho)

Views: 208
Previous Post

Dugaan Monopoli Dana Publikasi, Diskominfo Mesuji Didesak Transparan

Next Post

Panglima TNI Hadiri Rapat Percepatan Hilirisasi Nasional Bersama Presiden

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post

Panglima TNI Hadiri Rapat Percepatan Hilirisasi Nasional Bersama Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

Oktober 21, 2026
Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Oktober 21, 2026

Recent News

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

Oktober 21, 2026
Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Oktober 21, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In