Probolinggo – Dua oknum LSM di Kabupaten Probolinggo, ZA (47) dan HA (40), tertangkap tangan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, SE (47). Kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo setelah menerima uang senilai Rp 5 juta dari korban, pada Senin (20/1/2025).
Pemerasan ini bermula dari surat klarifikasi yang diterima oleh Kepala Desa Kropak terkait dugaan korupsi pada proyek desa pada 13 Januari 2025. Setelah menerima surat tersebut, korban menghubungi HA untuk membahas masalah ini. Namun, HA malah meminta uang Rp 7 juta untuk menghentikan laporan tersebut.
Pada 19 Januari 2025, HA kembali menekan korban untuk segera membayar uang yang diminta oleh ZA. Karena terdesak, korban akhirnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya kepada kedua pelaku di Kantor Desa Kropak pada Senin (20/1/2025). Setelah transaksi tersebut, kedua pelaku langsung diamankan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kartu identitas media online dan LSM milik kedua pelaku. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius untuk memberantas tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan media atau lembaga tertentu.
(Redho)