Musi Rawas – Dua oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pangkas Korupsi (Pangkor), yakni Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, dan Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Keduanya ditangkap dalam Operasi Sikat I Musi 2025 pada Senin (5/5/2025) malam di lokasi berbeda. Suwarno ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Angkringan Belimbing, Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/103/V/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, dengan korban berinisial ES (41), Kepala Desa Ngadirejo.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitiya Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi PS Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta pecahan Rp50 ribu yang diduga hasil pemerasan.
Selain itu, diamankan juga 1 tas selempang warna cokelat merek JOLLBLUES, 1 rangkap surat somasi dari LSM Pangkor, serta 1 flashdisk berisi rekaman perbincangan antara tersangka dengan saksi berinisial Hr. Dalam rekaman tersebut, kedua tersangka meminta uang Rp50 juta kepada korban.
Modus yang digunakan, kata Kasat Reskrim, adalah mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan Dana Desa kepada korban dengan ancaman akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika tidak memberikan uang.
Merasa terancam dan tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta kepada tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Suwarno saat mengambil uang dari korban.
Setelah pengembangan, tersangka Suwandi juga berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” pungkas Iptu Ryan.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








