Surabaya – Wartawan sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pentingnya reformasi dan transformasi Polri yang berlandaskan paradigma polisi sipil — bersikap pragmatis, santun, mengayomi, dan melayani rakyat dengan ketulusan.
Menurut Didi, kekuatan utama kepolisian adalah kepercayaan rakyat. Tanpa kepercayaan tersebut, keberadaan Polri di mata publik akan rapuh.
“Polisi akan dihormati jika mampu menjadi penjaga kehidupan dan pelayan masyarakat tanpa pamrih. Polri adalah profesi terhormat, namun kehilangan makna bila kepercayaan rakyat hilang akibat ulah segelintir oknum,” ujarnya di Surabaya, Rabu (22/10/2025)
Ia menekankan bahwa UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus dijadikan dasar moral dan etika dalam bertugas. Polisi, kata Didi, harus memanusiakan manusia dalam setiap tindakan — baik dalam penangkapan, pelayanan, maupun penegakan hukum.
“Menjadi polisi profesional bukan sekadar menjalankan perintah, tapi juga menjaga integritas dan menjauhi gaya hidup hedonis yang justru bisa memantik amarah rakyat,” tegasnya.
Didi juga menyoroti fenomena penyimpangan oknum dalam penegakan hukum, seperti “jual beli pasal” atau pemerasan terhadap tersangka kasus judi online (judol). Ia menyebut praktik semacam ini sebagai “gunung es” yang mencoreng wajah Polri.
“Polisi ada karena negara ada, dan negara ada karena rakyat. Jangan jadikan rakyat sebagai sapi perahan. Rakyat harus dilindungi, bukan diperas dengan dalih penegakan hukum,” katanya tegas.
Didi juga mengkritik tindakan penyidik yang tidak sensitif terhadap keadilan sosial. Ia mencontohkan laporan masyarakat yang sudah berdamai, namun dipaksa untuk tetap melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Keadilan tidak harus selalu didapat di pengadilan. Polisi seharusnya menjadi jembatan, bukan provokator,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari atas ke bawah, dari para jenderal hingga ke lini pelaksana. Ia menilai pimpinan Polri harus mampu menciptakan sistem yang transparan, inovatif, dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Tanpa pengawasan dan batasan, kekuasaan akan melahirkan KKN — kolusi, korupsi, dan nepotisme. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan etika publik dan moralitas hukum dalam setiap tindakan kepolisian. Didi mendorong agar aparat benar-benar menegakkan UUD 1945, KUHAP, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta menjalankan nilai-nilai Rastra Sewakottama dan Tribrata secara konsisten.
“Polri harus menjadi teladan bagi institusi lain — humanis, pelindung, pengayom, pelayan rakyat, sekaligus penegak hukum yang beradab dan bermartabat,” pungkasnya.
(Redho)








