Lubuk Pakam — Kasus penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (Akpol) yang menyeret terdakwa Ninawati kembali menjadi sorotan publik. Kasus dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar ini menimbulkan polemik setelah muncul dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah kepada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli dan pihak pengadilan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua David Sidik Simare-mare, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Erwinson Nababan, S.H., menuai perhatian publik usai vonis terhadap Ninawati dijatuhkan hanya 1 tahun penjara, meski jaksa menuntut 2 tahun penjara.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, S.H., pihaknya menegaskan tidak ada penerimaan uang dari terdakwa.
“Kami tidak tahu terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa. Kebetulan saya hakim yang menyidangkan kasus ini,” ujarnya, Rabu (23/10/2025).
Ia menambahkan bahwa proses sidang berjalan panjang karena beberapa kali ditunda akibat kondisi kesehatan terdakwa.
Sementara itu, Hakim Anggota Erwinson Nababan, S.H., juga membantah keras tudingan menerima uang dari terdakwa.
“Itu tidak benar. Kalau saya menerima uang dari Ninawati, mungkin saya sudah ganti mobil baru,” tegasnya.
Pihak korban melalui pengacara Ranto Sibarani, S.H., M.H., menduga adanya kejanggalan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.
“Kami menduga ada permainan. Terdakwa hanya dituntut 2 tahun dan diputus 1 tahun, padahal banyak laporan lain terkait kasus serupa yang melibatkan Ninawati,” ungkapnya.
Senada, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., tokoh masyarakat Sumatera Utara, menilai Kejaksaan terkesan lemah dalam memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa.
“Patut diduga ada permainan antara pihak terdakwa dengan kejaksaan, karena tuntutan jaksa sangat ringan,” ujarnya.
Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini.
Hal serupa juga disampaikan Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., akademisi hukum pidana, yang menilai lemahnya tuntutan jaksa dan penyusunan memori banding bisa menyebabkan kekalahan jaksa di tingkat banding dan kasasi.
“Ninawati seharusnya dituntut maksimal karena merupakan residivis. Kasusnya banyak dan merugikan banyak orang,” tegas Sri Wahyuni.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menegaskan tidak ada permainan dalam perkara ini.
“Tidak ada permainan, lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh, makanya kami ajukan banding dan kasasi,” jelasnya
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Berkas kasasi sudah kami kirimkan, tinggal menunggu prosesnya,” tambah Hamonangan.
Terkait belum dieksekusinya terdakwa, Hamonangan menegaskan bahwa putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga eksekusi belum bisa dilakukan.
“Dalam salinan putusan tidak disebutkan perintah eksekusi karena perkara ini belum final,” katanya
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, diketahui bahwa terdakwa Ninawati dan pihak kejaksaan sama-sama mengajukan kasasi. Sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Ninawati dari 1 tahun menjadi 10 bulan penjara.
Hamonangan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kejaksaan akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Kami pastikan tidak ada permainan dalam perkara ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
(Tim)








