Medan, 21 Oktober 2025 — Pengacara Trinov Fernando Sianturi, S.H., kembali menuai kontroversi usai melontarkan pernyataan yang dianggap meresahkan publik dan melampaui batas etika profesi hukum. Ucapan Trinov terhadap aksi damai wartawan di Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan praktisi hukum.
Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, menilai pernyataan Trinov menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum dasar kebebasan berpendapat.
“Seorang pengacara kok tidak mengerti hukum? Harusnya pelajari dulu UU tentang menyampaikan pendapat di depan umum. Jangan repot bicara soal UU Pers kalau tidak memahami dasar hukumnya,” tegas Hardep saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Amir Hamzah, Medan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, aksi menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, selama dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Hardep juga mengkritik pernyataan Trinov di media sosial yang menyebut syarat Indonesia menjadi negara maju pada 2045 adalah dengan memiliki wartawan berintegritas tinggi.
“Pernyataan itu keliru dan arogan. Pemerintah sudah menjabarkan indikator negara maju seperti pertumbuhan ekonomi, SDM unggul, reformasi birokrasi, dan penguatan teknologi — tidak ada kaitannya dengan wartawan,” ujarnya.
Trinov juga dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, karena diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik terkait pemberitaan 20 media mengenai dugaan pemukulan terhadap seorang jurnalis oleh kliennya.
“Silakan bela klien, tapi jangan menyerang media. Pak Jokowi saja diberitakan macam-macam tidak menyuruh ganti UU Pers. Ini orang maunya apa?” sindir Hardep.
Ia juga menyoroti gaya komunikasi Trinov yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika profesi.
“Sebagai pengacara, harusnya beretika dan tahu batas dalam berbicara di ruang publik,” tambahnya.
APPI Sumut mendesak Dewan Pers dan PERADI segera menindaklanjuti pernyataan Trinov. Selain klarifikasi, Hardep meminta agar Trinov diminta secara terbuka meminta maaf kepada seluruh wartawan atas pernyataan yang dianggap provokatif tersebut.
Dalam waktu dekat, APPI Sumut juga berencana menempuh jalur hukum terhadap Trinov dengan dasar:
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Bukti sudah kami kumpulkan. Kami akan tempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik,” tutup Hardep.
(HD)








