Musi Rawas – DPRD Kabupaten Musi Rawas tengah membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP) atau CSR. Rapat pembahasan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Usulan revisi ini muncul karena DPRD Musi Rawas selama ini tidak dilibatkan dalam forum CSR, padahal memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda. Selain itu, pengelolaan CSR juga dinilai belum optimal sebagai salah satu potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Rosalia, mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat delapan poin krusial yang melatarbelakangi diajukannya Raperda ini. Hal tersebut disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Delapan poin tersebut antara lain:
1. Tidak ada kejelasan alokasi dana CSR
2. Keterbatasan pengaturan forum pelaksana.
3. Tidak adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur.
4. Tidak terintegrasinya CSR dengan program ketenagakerjaan.
5. Belum selaras dengan regulasi terbaru.
6. Ketiadaan peran DPRD secara kelembagaan.
7. Lemahnya sistem sanksi.
8. Kurangnya keselarasan program CSR dengan rencana pembangunan daerah.
“Tujuannya agar CSR benar-benar memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat, serta meningkatkan PAD,” ujar Rosalia, politisi Partai Golkar itu.
Ia menambahkan bahwa revisi hanya menyentuh kurang dari 50 persen substansi Perda Nomor 1 Tahun 2019. Beberapa pasal yang akan diubah antara lain Pasal 7 karena belum mengatur besaran CSR, serta Pasal 14 dan 15. Selain itu, ada enam poin substansi yang belum diatur sama sekali dalam Perda lama, termasuk peran DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyebutkan bahwa Raperda inisiatif ini diajukan untuk memperkuat pengawasan legislatif terhadap penyaluran dana CSR serta memastikan perusahaan memenuhi tanggung jawab sosial mereka.
“Realisasi dan pengelolaan dana CSR ke depan harus jelas peruntukannya, terutama diprioritaskan untuk wilayah operasional perusahaan,” tegas Firdaus.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, menyambut baik langkah DPRD tersebut dan menyatakan siap mendampingi proses kajian Raperda agar tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap bekerja sama dan memberikan pendampingan penuh dalam penyusunan revisi Perda CSR ini,” pungkasnya.
(Erwin)







