Gayo Lues – Kemunculan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memicu keresahan di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Pasalnya, tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI mulai aktif menjalankan tugasnya, termasuk memasang plang larangan di Desa Meloak dan Desa Ramung Musara.
Aksi ini menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Mereka khawatir kehilangan tempat tinggal atau akses ke kebun yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Meski demikian, dua wilayah di Putri Betung — yaitu Desa Marpunge dan Gumpang — telah dinyatakan sebagai kawasan enklave.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, enklave diartikan sebagai wilayah yang dikelilingi oleh wilayah lain. Dalam konteks kehutanan, enklave adalah lahan milik perorangan atau badan hukum yang secara sah berada di dalam kawasan hutan, berdasarkan bukti hukum yang valid sesuai regulasi.
Desa Marpunge dan Gumpang secara hukum merupakan enklave yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan dengan demikian berada di luar kawasan konservasi. Luas enklave Marpunge dan Gumpang mencapai sekitar 2.800 hektare.
“Memang betul ada masyarakat yang berkebun di wilayah TNGL, tapi itu tidak lebih dari 10 hektare. Kebanyakan lahan hanya 1 sampai 2 hektare, dan itu karena keterbatasan lahan di enklave Gumpang yang hanya seluas 1.795 hektare, sementara jumlah penduduk terus bertambah,” ujar Pengulu (Kades) Putri Betung, Muhammad Thaib, kepada media ini, Sabtu (20/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan kampung Putri Betung telah ada jauh sebelum era kolonial Belanda. “Ini kampung tua. Ada makam Datuk Kerkun, batu papan catur, dan situs lainnya yang jadi bukti sejarah,” ujarnya.
Penetapan enklave Marpunge dan Gumpang tertuang dalam SK Nomor 103 Tahun 2015, sementara kawasan TNGL di Provinsi Aceh ditetapkan melalui SK Menhut Nomor 6589/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 624.913 hektare di Aceh dan 205.355 hektare di Sumatera Utara.
Namun, muncul pertanyaan besar: apakah penetapan kawasan hutan tersebut sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011? Dalam putusan itu ditegaskan bahwa kawasan hutan harus melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tanpa itu, klaim bahwa suatu wilayah termasuk kawasan hutan dianggap tidak sah secara hukum.
“Sejauh ini belum jelas kapan dilakukan proses penataan batas dan pemetaan di kawasan TNGL Aceh. Padahal dalam UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 150, disebutkan bahwa pembentukan kawasan khusus di Aceh harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh sendiri,” tambah Muhammad Thaib.
Lebih jauh, warga juga mempertanyakan proses terbentuknya TNGL di Gayo Lues. “Sebelum TNGL ditetapkan, Kecamatan Putri Betung sudah terbentuk dan bahkan dilintasi jalan nasional yang dibiayai APBN. Apakah ini hanya klaim sepihak?” tanya Thaib.
Masyarakat berharap ada kejelasan hukum dan evaluasi kebijakan, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara negara dan warga yang telah turun-temurun hidup di kawasan tersebut.
(Arwan Syah, ST)







