Muratara – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia (Gerak RI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi dan manipulasi anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), termasuk dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI), ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (30/7/2025).
Ketua LSM Gerak RI, Firman Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya datang langsung ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bersama tim dan membawa dokumen-dokumen penting, seperti SP2D, nota belanja, dan DPA.
“Betul, hari ini kami menyerahkan laporan resmi ke Kejari Lubuklinggau terkait dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Muratara yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Firman.
Firman menuturkan, laporan mereka meliputi indikasi manipulasi anggaran pada beberapa mata anggaran, khususnya dana hibah PMI dan fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menyebut sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, PPTK, PPK, dan bendahara.
“Kami sudah lampirkan bukti lengkap agar memudahkan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini,” tambahnya.
Ia berharap Kejaksaan serius menindaklanjuti laporan tersebut. Firman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Bila prosesnya mandek, Gerak RI siap menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak kejelasan penegakan hukum.
“Kami tidak ingin Kejaksaan menjadi harimau ompong. Jika laporan kami diabaikan, kami akan turun ke jalan,” ujar Firman.
Selain melaporkan ke Kejari Lubuklinggau, laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI.
“Korupsi harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Kami akan kawal terus hingga pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Erwin)







