Musi Rawas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih wajib mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait larangan bagi perangkat desa, BPD, dan keluarga kepala desa untuk menjadi pengurus inti koperasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, Senin (5/5/2025). Ia menjelaskan bahwa struktur pengurus Kopdes harus terdiri dari minimal lima orang, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Anggota.
Selain pengurus, Kopdes juga harus memiliki minimal 20 anggota serta tiga pengawas yang diketuai oleh Kepala Desa dan dua anggota lainnya.
“Namun, untuk jabatan pengurus inti, tidak boleh berasal dari perangkat desa, BPD, atau keluarga Kepala Desa. Hal ini sesuai dengan Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” tegas Rezha.
Proses pembentukan pengurus Kopdes dilakukan melalui musyawarah desa khusus (Musdessus) yang digelar oleh BPD, lengkap dengan tata tertib, berita acara, dan undangan resmi. Apabila calon pengurus lebih dari satu untuk satu posisi, maka pemilihan dilakukan secara voting.
Kopdes atau Kelurahan Merah Putih dibentuk sebagai gudang usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mendukung tujuh unit gerai usaha, seperti sektor pertanian, sembako, obat murah, klinik, pergudangan, simpan pinjam, dan produk berbasis kearifan lokal sesuai potensi desa masing-masing.
Rezha juga mengingatkan bahwa desa yang telah membentuk Kopdes tidak diperkenankan menunjuk notaris sendiri. “Notaris nanti akan ditunjuk langsung oleh Dinas Koperasi Provinsi bekerja sama dengan Kemenkumham,” pungkasnya.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







