Musi Rawas – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK NKRI) Kabupaten Musi Rawas resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi dana desa di salah satu desa di Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Senin (10/2/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang percepatan pemberantasan KKN.
Ketua DPD LSM BARAK NKRI Kabupaten Musi Rawas, M. Rifa’i, menegaskan bahwa laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Musi Rawas agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Musi Rawas dapat segera memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini demi menegakkan keadilan dan mencegah adanya oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa,” ujar M. Rifa’i.
Laporan ini menjadi bagian dari komitmen LSM BARAK NKRI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kepentingan masyarakat.
(Erwin Kaperwil, Sumatera Selatan)