Musi Rawas – DPC MLM LSM Lembaga Informasi Independen menyoroti dugaan kuat terjadinya praktik perjalanan dinas fiktif dan markup pajak di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPC LSM LII, Rizal, menyebutkan bahwa pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilakukan tetap dibayarkan seolah kegiatan benar-benar terjadi. Ironisnya, pengembalian atas kelebihan bayar justru dilakukan oleh bendahara menggunakan Uang Persediaan (UP), bukan dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Ini adalah penyimpangan terstruktur. UP digunakan untuk menutupi kekurangan kas atas kegiatan yang tidak jelas, negara dirugikan secara sistematis,” tegas Rizal, Kamis (22/5/2025).
Dari total 94 orang yang masuk dalam daftar temuan, 83 di antaranya merupakan nama-nama lama yang juga tidak mengembalikan kelebihan bayar pada tahun sebelumnya. Sementara itu, total anggaran perjalanan dinas Januari–September 2023 mencapai Rp7,4 miliar, jauh melebihi total UP dan GU sebesar Rp2,5 miliar.
Dugaan pelanggaran juga terjadi dalam pengelolaan PPh Pasal 21, di mana pajak sebesar Rp385 juta dibayarkan menggunakan dana APBD, padahal seharusnya menjadi kewajiban pribadi para penerima tunjangan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi rekayasa bersama untuk menghindari kewajiban pajak pribadi. Ini jadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk bertindak,” ujar Rizal.
LSM LII menyatakan telah menyusun laporan resmi dan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejati Sumsel, hingga KPK RI.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








