Musi Rawas – Anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang dialokasikan Dinas Kominfo Kabupaten Musi Rawas untuk layanan internet tahun 2023 menuai sorotan tajam. Pengadaan yang menggandeng penyedia Lintasarta diduga tidak efisien dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Ketua DPC MLM LSM Lembaga Informasi Independen, Rizal, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Di banyak OPD, hanya ditemukan modem tanpa perangkat pendukung lain seperti router dan switch. Jaringan juga tampak menggantung dan bukan fiber optik.
“Padahal masing-masing OPD punya anggaran tersendiri untuk internet. Tapi justru dikonsolidasikan oleh Kominfo tanpa kontrol dan kejelasan layanan,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Pengadaan menggunakan metode e-purchasing juga disorot karena layanan Lintasarta tidak tersedia di e-Katalog. Tanpa harga pembanding, hal ini dinilai menyalahi Perpres 16 Tahun 2018 dan aturan LKPP.
“ICON+ punya layanan 10 Mbps Rp7,5 juta/bulan di e-Katalog. Tapi Lintasarta pakai jaringan VSAT, harga tak jelas, kualitas pun sering gangguan,” tambah Rizal.
Ia menilai pengadaan ini berpotensi menjadi pemborosan karena tidak ada SLA (service level agreement) dan kualitas layanan tidak sebanding dengan nilai kontrak.
DPC LSM LII mendorong audit investigatif oleh BPK dan BPKP serta membuka opsi pelaporan ke aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
“Setiap rupiah dari APBD harus memberi manfaat maksimal, bukan sekadar seremonial langganan internet tanpa hasil nyata,” tegasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








