Lubuklinggau – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Laki Pejuang NKRI 45) menyampaikan permohonan resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada Jumat (25/4/2025), terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) di Komplek Perumahan Maju Jang Jaya Pesona Lestari, RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Permintaan ini khususnya menyoroti pembangunan masjid yang hingga kini masih dibangun secara swadaya masyarakat. Tanah pembangunan telah dihibahkan oleh warga, sementara dana pembangunan bersumber dari iuran Jumat dan penggalangan melalui kegiatan sholawat.
DPC Laki Pejuang NKRI 45 menegaskan bahwa penyediaan fasum seperti masjid merupakan kewajiban sesuai berbagai regulasi nasional, di antaranya Keputusan Menteri PUPR No. 2947/KPTS/M/2024, Keputusan Menteri Permukiman No. 458/KPTS/M/2001 dan 403/KPTS/M/2002, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan PP No. 12 Tahun 2021. Mereka juga merujuk pada UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, menjelaskan bahwa pembangunan akses jalan menuju lingkungan perumahan bisa dilakukan setelah aset perumahan dihibahkan kepada Pemkot. Dari 126 komplek perumahan yang ada, baru 59 yang telah menyerahkan asetnya.
Ia menambahkan, sesuai Perwal No. 2 Tahun 2025, pengembang wajib lebih awal melakukan pemecahan aset, termasuk jalan lingkungan dan PSU agar tidak menyulitkan proses pembangunan ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Perkim Kota Lubuklinggau, Febrio Fadilah, memastikan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap evaluasi oleh bidang perumahan. Pihaknya kini tengah mengkaji batas tanggung jawab antara pembeli dan pengembang.
“Kami di Disperkim hanya bertindak sebagai fasilitator. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” tegas Febrio.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








