Medan – Sidang dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, kembali digelar. Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim berlangsung objektif, termasuk keterangan para saksi dan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, saksi Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir memberikan keterangan terkait kematian korban. Keduanya mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia dan langsung menuju RS Advent untuk memastikan. Saat bertanya kepada terdakwa tentang penyebab kematian suaminya, Tiromsi Sitanggang menjelaskan bahwa korban terjatuh saat mengelap mobil, terdengar suara benturan keras, dan ditemukan sudah terkapar.
Ketika ditanya apakah sudah dilakukan visum, terdakwa menyatakan tidak perlu karena ia menyaksikan langsung kejadian tersebut. Sikap ini menimbulkan kecurigaan keluarga.
Tidak Ada Bukti Kecelakaan di TKP
Setelah melihat jenazah korban di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi penasaran dan mengecek lokasi yang disebut sebagai tempat kecelakaan. Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda insiden di sana.
Keduanya kemudian mendatangi Polsek Helvetia untuk memastikan laporan kecelakaan, tetapi pihak kepolisian menyatakan tidak ada laporan kecelakaan di lokasi tersebut. Petugas menyarankan agar keluarga meminta visum terhadap jenazah korban.
Saat kembali ke rumah duka dan menyampaikan saran tersebut, terdakwa tetap menolak dengan alasan sudah melihat kejadian secara langsung.
Laporan ke Polisi dan Upaya Mediasi
Melihat banyaknya kejanggalan, pada 27 Maret 2024, saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia. Keesokan harinya, pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi Anggiat Situngkir. Menurut saksi, kedatangan Tiromsi bertujuan untuk meminta agar laporan dicabut demi mediasi. Namun, terdakwa membantah pernyataan ini dan mengklaim bahwa kedatangannya hanya untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, dan Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan terdakwa pada agenda berikutnya.
(Tim)