Sukabumi – Polemik terkait pengurusan legalitas tanah garapan di Blok Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang. Warga penggarap kini dapat mengurus sertifikat tanah mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa aturan sertifikasi hanya berpihak pada pejabat dan orang kaya, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan petani penggarap lokal. Namun, hasil investigasi DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya membantah tudingan tersebut.

Ketua Pelaksana Pengurusan Legalitas Tanah Blok Cinumpang, Wawan Juansyah, S.Ag., menjelaskan bahwa setelah koordinasi dengan pemerintah desa, Pemkab Sukabumi, Kantor Pertanahan Sukabumi, serta berbagai pihak terkait, dipastikan bahwa semua warga penggarap memiliki hak yang sama dalam pengajuan sertifikasi tanah.
“Siapapun penggarapnya, sepanjang memenuhi ketentuan dan kriteria yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan, mereka bisa mengajukan sertifikasi atas tanah garapannya tanpa ada diskriminasi,” ujar Wawan Juansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengurusan legalitas sertifikat tanah ini akan melalui beberapa tahapan, yakni:
1. Verifikasi dan pendaftaran pemohon
2. Permohonan pengukuran
3. Permohonan peta analisis/PBT
4. Permohonan SK
5. Permohonan penerbitan sertifikat
Wawan menambahkan bahwa dirinya bersama Kepala Desa Sukamaju, Herlan, serta jajaran perangkat desa dan pihak terkait, telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kepemilikan tanah sebagai langkah awal dalam proses legalisasi.
Kepala Desa Sukamaju, Herlan, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sukabumi, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Kejaksaan Negeri Sukabumi atas fasilitasi dalam peningkatan status legalitas tanah garapan ini.
Sementara itu, Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Syukur Alhamdulillah, polemik ini sudah terjawab. Kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memperkeruh suasana. Jika ada hal yang belum jelas, lebih baik langsung berkomunikasi dengan panitia pengurusan legalitas tanah,” ujar Erik.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan seluruh warga penggarap dapat segera mengurus legalitas tanah mereka sehingga memiliki kepastian hukum atas lahan yang digarapnya.
Sumber: DPC AWIBB Sukabumi Raya
(Red)








