Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, mendesak Polda Sumut untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati yang merugikan dirinya hingga Rp5 miliar.
Henry mengaku kecewa karena selain Ninawati, masih ada pihak lain yang diduga terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta penyidik segera meningkatkan status hukum terhadap pihak-pihak yang jelas terlibat.
Saya yakin ada inisial JD yang terlibat. Penyidik harus segera menaikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti,” tegas Henry, Selasa (23/9/2025).
Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners, menuturkan bahwa modus yang digunakan Ninawati adalah tipu daya dan bujuk rayu sehingga kliennya menyerahkan uang bertahap hingga Rp5 miliar. Selain itu, Ninawati juga memberikan dokumen surat tanah yang belakangan diketahui palsu karena tidak terdaftar di BPN.
“Kerugian klien kami sangat besar. Tersangka Ninawati ini dikenal licin dan sudah banyak korbannya. Kami minta penyidik tidak berhenti hanya pada Ninawati, tetapi juga menjerat semua pihak yang terlibat,” ujar Irwansyah.
Ia juga menegaskan agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan, sementara pelaku lainnya harus segera ditangkap demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sebelumnya, Ninawati telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025 dalam kasus penipuan calon Taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar. Namun, kasus lain yang menjeratnya masih terus berjalan di Polda Sumut.
(Tim)







