Ganeshaabadi.com – Karang Intan, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, lakukan visitasi usulan izin klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Tim meninjau kelayakan klinik yang beralamat di Jalan PM Noor Desa Lihung Karang Intan ini untuk mendapatkan izin operasional, Selasa (11/4/2023).
“DPMPTSP bersama Dinkes Banjar hadir untuk meninjau kelayakan klinik Lapas Narkotika Karang Intan guna mendapatkan izin operasional. Kita terus meningkatkan pengelolaan layanan kesehatan yang senantiasa baik bagi Warga Binaan, yang sesuai standar termasuk dalam hal ini pengurusan izin operasional untuk klinik yang dimiliki Lapas,” terang Kepala Lapas Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, tim DPMPTSP dan Dinkes Banjar melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek meliputi kelengkapan administrasi usulan izin klinik, juga sarana prasana kesehatan yang saat ini dimiliki Klinik Lapas Narkotika Karang Intan.
Pengurusan izin operasional untuk Klinik Lapas Narkotika Karang Intan merupakan wujud keseriusan Lapas meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melakukan perbaikan di berbagai aspek termasuk dalam hal kompetensi sumber daya petugas, untuk hasil akhir layanan kesehatan yang prima bagi seluruh Warga Binaan.
“Hasil visitasi yang baru saja dilakukan, masih terdapat beberapa administrasi dan sarana prasarana Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang perlu dilengkapi, sehingga percepatan izin klinik dapat segera diterbitkan,” ujar Seksi Pelayanan Jasa Usaha I, Rika Novianty.
Tim DPMPTSP dan Dinkes Banjar yang berjumlah sembilan orang ini kemudian berfoto bersama Kalapas dan struktural serta jajaran Lapas Narkotika Karang Intan pada akhir kegiatan visitasi.
(Rh/Red)