Surabaya – Perdagangan minuman keras (miras) ilegal diduga terjadi di warung kopi (Warkop) Toger yang berlokasi di Jalan Rajawali Nomor 36B, Surabaya. Miras jenis bir disebut dijual secara terang-terangan kepada pengunjung.
Namun, saat dikonfirmasi, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah adanya praktik jual beli miras di tempat usahanya. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ada pihak yang kedapatan menjual atau mengonsumsi miras di warkop miliknya.
“Jika ada yang minum (miras), maka saya sendiri yang akan melaporkan anak buah saya,” tegas Andre saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (24/10/2025).
Terkait keamanan, Andre mengaku meminta bantuan kepada dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni Cahyo dan Zainal. Diketahui, Zainal merupakan petugas Bhabinkamtibmas di wilayah sekitar Warkop Toger.
“Saya minta tolong Pak Cahyo dari Polrestabes Surabaya dan Pak Zainal, anggota Polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas wilayah sini. Saya juga setiap bulan memberikan atensi kepada Pak Cahyo dan Pak Zainal,” ungkap Andre.
(Red)








