Lubuklinggau – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun I Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diringkus Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau saat melintas di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut adalah Kamelia (32) dan Taha (31). Mereka diamankan saat mengendarai mobil dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi. Rinciannya, 10 butir berbentuk bulat berwarna pink dan 10 butir berbentuk bulat berwarna kuning, dengan berat brutto 8,53 gram.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran narkotika tersebut.
(Erwin)







