Musi Rawas, Sumatera Selatan – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dikenal aktif mengusung program pro-rakyat. Namun, sorotan tajam mengarah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu tahun anggaran 2024.
Laporan hasil audit menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan. Terdapat selisih sebesar Rp189.007.684,00 antara nilai laporan (Rp607.351.684,00) dengan belanja riil (Rp418.344.000,00) dalam penyediaan konsumsi berupa nasi kotak, snack, dan kue tampah oleh pihak ketiga.
Temuan ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan verifikasi oleh Kepala Bagian Kesra selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Kesmas tak mampu menjelaskan asal usul selisih tersebut. Bahkan, dengan nada getir, ia menyebutkan bahwa pengembalian temuan BPK RI dilakukan dengan cara menggadaikan mas kawin miliknya.
“Ibu ini tegadai mas kawin, sampai hari ini belum tetebus,” ucapnya, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, PPTK yang bertanggung jawab atas belanja makanan dan minuman juga tak mampu memberikan penjelasan memadai, hanya mengatakan bahwa dana pengganti berasal dari Kepala Bagian.
“Duit Pak Kabag,” ungkapnya singkat.
Perbedaan pernyataan antara Kasubbag dan PPTK tersebut semakin membingungkan publik, terutama mengenai kejelasan sumber dana untuk menutupi selisih ratusan juta rupiah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







