MANDALING NATAL – Kegiatan pelatihan keterampilan hidup yang berlangsung di Aula Hotel Rindang, Kabupaten Mandailing Natal, menuai kontroversi karena diduga merugikan Dana Desa. Pelatihan hidroponik ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024, dengan melibatkan sekitar 300 peserta dari Kecamatan Panyabungan Selatan dan Panyabungan Barat.
Icon Training Center bertindak sebagai lembaga pelaksana kegiatan. Lili, perwakilan dari Icon Training Center, saat dikonfirmasi menyatakan, “Saya hanya menyampaikan materi pelatihan hidroponik dan tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Lili. Di sisi lain, Lia, panitia administrasi, mengatakan, “Kami hanya menjalankan tugas. Silakan konfirmasi dengan camat,” tambahnya.
Camat Panyabungan Selatan, Ely Mutiara, melalui WhatsApp menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak penyelenggara. Namun, Camat Panyabungan Barat tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan. Kepala Desa Hutabaringin, Miswar, juga menyarankan hal yang sama, “Silakan adinda konfirmasi dengan pihak penyelenggara, kalau abang no comment,” ucap Miswar. Sementara itu, Kepala Desa Barbaran menyatakan dalam bahasa Mandailing bahwa ia tidak ingin terlibat dalam hal yang tidak bermanfaat.
Menurut Wikipedia, keterampilan hidup merupakan kemampuan untuk beradaptasi dan berperilaku positif dalam menghadapi tuntutan hidup. Meski bertujuan baik, pelaksanaan kegiatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku, terutama terkait persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan Permendagri No 110/2016, BPD bertugas membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Jika ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa, BPD wajib mengingatkan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Dedi Saputra, Ketua DPD LSM Trisakti Madina, menekankan pentingnya kepala desa mematuhi aturan penggunaan Dana Desa. “Anggaran yang digunakan bukan uang pribadi, melainkan bersumber dari APBN untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dedi. Dengan anggaran empat juta rupiah per peserta, Dedi meminta agar dana tersebut digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dedi juga meminta Bupati Mandailing Natal, Kepala Dinas PMD, dan camat se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengawasi penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan. “Kami berharap para kepala desa memanfaatkan Dana Desa sebaik-baiknya,” tutup Dedi.
Penulis: Magrifatulloh








