BANYUWANGI – Lagi-lagi sering terjadi kegiatan proyek Irigasi tanpa ada papan nama, tidak ada kejelasan menyalahi aturan undang undang keterbukaan informasi publik KIP,
Proyek tersebut Tepatnya di jl Sempu, melik, desa parijatah kulon, kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi, (29/4/2024)
“Menurut keterangan dari warga sekitar proyek tersebut dikerjakan sudah ada satu mingguan, terpantau bahan yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi, pasir yang digunakan bukan seperti pasir yang pada umumnya, pasirnya warnanya merah seperti tanah urug dari gumuk, dilihat dari adukan semen pun terkesan asal asalan, kira-kira bangunan tersebut apa bisa bertahan lama,”tuturnya,
Memang dalam akhir akhir ini marak proyek siluman yang pengerjaanya tidak segera memasang papan nama dikarenakan terindikasi salah satu siasat untuk membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggaran dari mana,
“Semestinya sesudah dimulainya pekerjaan segera memasang papan informasi proyek agar dari instansi terkait dan juga warga masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan proyek tersebut,
Pemasangan papan nama proyek termasuk implementasi transparansi, Sehingga seluruh lapisan warga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,
“Sesuai undang undang keterbukaan informasi publik KIP Nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Dalam Awak tahun ini banyak kegiatan pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui dana desa, dana hibah, bantuan provinsi dan lain lain, Akhirnya diduga dimanfaatkan kesempatan itu oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk kepentingan pribadi,”
(Team/Red)