Lhokseumawe – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyayangkan beredarnya video dan konten bermuatan narasi tidak benar yang dinilai mendiskreditkan institusi TNI terkait peristiwa pengibaran bendera bulan bintang di Kota Lhokseumawe, Aceh. Informasi yang beredar di media sosial tersebut dinilai tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
TNI menjelaskan, peristiwa tersebut memang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2025 pagi hingga Kamis dini hari, 26 Desember 2025, ketika sekelompok masyarakat melakukan aksi berkumpul, konvoi, dan demonstrasi di wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam aksi itu, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat gabungan TNI–Polri langsung mendatangi lokasi kejadian.
Dalam penanganannya, aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, dengan mengimbau massa agar menghentikan aksi serta menyerahkan bendera. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi yang lebih luas.
Pada saat proses penertiban, sempat terjadi adu mulut dan tindakan kekerasan dari massa aksi. Bahkan, Dandim dan Kapolres dilaporkan sempat terkena pukulan. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan satu orang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum nasional, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap) aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan telah disepakati penyelesaian secara damai bersama aparat keamanan.
TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap menjaga kondusivitas wilayah. Bersama pemerintah daerah dan aparat terkait, TNI akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis guna meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga Aceh tetap aman, damai, dan utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI
Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi








